KPK Cegah Yasonna Laoly untuk Bepergian Keluar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Yasonna Laoly usia diperiksa KPK

Yasonna Laoly usia diperiksa KPK

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bepergian keluar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12/2024) kemarin.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Tessa menuturkan, keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

Diketahui, Yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Yasonna mengatakan, dia ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Exit mobile version