Donald Trump Terapkan Kebijakan Tarif Baru Impor Produk ke AS, Indonesia Capai 32%

Donald Trump

Donald Trump (Foto: Net)

Suaranusantara.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan kebijakan timbal balik atau tarif resiprokal 10% untuk semua produk impor ke negaranya, termasuk Indonesia, pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat atau Kamis (3/4/2025) pagi waktu Indonesia.

Melansir Channel News Asia, Jumat (3/04/2025), dijelaskan bahwa tarif baru ini lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.

Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32%. Sementara negara lainnya seperti Malaysia dan Jepang dikenakan tarif timbal balik sebesar 24%, China 34%, Vietnam 36%, dan Singapura sebesar 10%.

Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara (ASEAN) yang memiliki surplus perdagangan dengan AS yang menghadapi tarif dasar sebesar 10%.

Sementara itu, total tarif Tiongkok akan mencapai 54% karena tarif timbal baliknya merupakan tambahan dari tarif 20%yang telah diberlakukan awal tahun ini.

Berikut daftar tarif resiprokal Amerika Serikat atas impor barang dari Asia:

  1. Kamboja 49%
  2. Laos 48%
  3. Vietnam 46%
  4. Myanmar 44%
  5. Thailand 36%
  6. China 34%
  7. Indonesia 32%
  8. Taiwan 32%
  9. Pakistan 29%
  10. India 26%
  11. Korea Selatan 25%
  12. Brunei Darussalam 24%
  13. Jepang 24%
  14. Malaysia 24%
  15. Filipina 17%
  16. Singapura 10%.
Exit mobile version