Suaranusantara.com- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu 9 April 2025 mengumumkan secara resmi penundaan sementara tarif impor tinggi yang diberlakukan ke puluhan negara.
Pengumuman penundaan sementara itu terbilang mendadak, sebab Trump mengumumkan hanya kurang dari 24 jam setelah diberlakukan pada Rabu kemarin tarif impor tinggi.
Adapun sebelumnya tarif impor tinggi mulai resmi diberlakukan pada Rabu kemarin pada pukul 11.05. Namun selang, beberapa jam kurang dari 24 jam, Trump mengumumkan untuk penundaan sementara tarif impor tinggi selama sembilan puluh hari atau tiga bulan.
Salah satu negara yang mendapat penundaan sementara tarif impor tinggi Trump adalah Indonesia.
Indonesia menjadi satu dari 57 negara yang terkena tarif resiprokal Trump dengan besaran 32 persen.
Melalui penundaan ini, untuk sementara Indonesia hanya akan dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen seperti negara lainnya.
Trump menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi puluhan negara yang ingin bernegosiasi dengan AS. Menurutnya, lebih dari 75 negara mitra dagang AS telah antre untuk menegosiasikan tarif.
Gedung Putih menegaskan bahwa penundaan ini tidak mencakup seluruh tarif. Tarif umum sebesar 10 persen atas hampir seluruh barang impor ke AS masih tetap berlaku.
Selain itu, tarif yang sudah lebih dahulu diterapkan terhadap mobil, baja, dan aluminium tidak akan diubah.
Dan berikut daftar 57 negara dan kawasan yang dikenakan tarif resiprokal oleh AS, dikutip dari data Gedung Putih:
1. Aljazair 30%
2. Angola 32%
3. Bangladesh 37%
4. Bosnia dan Herzegovina 35%
5. Botswana 37%
6. Brunei Darussalam 24%
7. Kamboja 49%
8. Kamerun 11%
9. Chad 13%
10. China 125% (dikecualikan)
11. Pantai Gading 21%
12. Republik Demokratik Kongo 11%
13. Equatorial Guinea 13%
14. Uni Eropa 20%
15. Kepulauan Falkland 41%
16. Fiji 32%
17. Guyana 38%
18. India 26%
19. Indonesia 32%
20. Irak 39%
21. Israel 17%
22. Jepang 24%
23. Yordania 20%
24. Kazakhstan 27%
25. Laos 48%
26. Lesotho 50%
27. Libya 31%
28. Liechtenstein 37%
29. Madagaskar 47%
30. Malawi 17%
31. Malaysia 24%
32. Mauritius 40%
33. Moldova 31%
34. Mozambik 16%
35. Myanmar 44%
36. Namibia 21%
37. Nauru 30%
38. Nikaragua 18%
39. Nigeria 14%
40. Makedonia Utara 33%
41. Norwegia 15%
42. Pakistan 29%
43. Filipina 17%
44. Serbia 37%
45. Afrika Selatan 30%
46. Korea Selatan 25%
47. Sri Lanka 44%
48. Swiss 31%
49. Suriah 41%
50. Taiwan 32%
51. Thailand 36%
52. Tunisia 28%
53. Vanuatu 22%
54. Venezuela 15%
55. Vietnam 46%
56. Zambia 17%
57. Zimbabwe 18%
