SuaraNusantara.com-Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan bahwa Indonesia dan Meksiko telah memulai pembicaraan terkait kerja sama sertifikat halal. Potensi kerja sama ini akan memungkinkan sertifikat halal Meksiko diakui secara resmi di Indonesia.
Fiki Oktanio, Koordinator Fungsi IV Direktorat Amerika I Kemenlu, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedang menjajaki mutual recognition agreement (MRA) dalam konteks sertifikasi halal.
“Jadi lembaga pemberi sertifikat di luar negeri (di Meksiko) itu akan diverifikasi oleh BPJPH, apakah standarnya sudah sesuai atau tidak,” ucap Fiki kepada wartawan di sela-sela Indonesia-Latin American and the Caribbean (INA-LAC) Business Forum di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023 malam.
Baca Juga: Ajang FIBA World Cup 2023: Jadwal Pertandingan di Indonesia Arena Hari Ini
Melalui perjanjian MRA ini, kedua negara akan saling mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh otoritas masing-masing. Namun, pencapaian MRA ini akan melibatkan beberapa tahapan, seperti kunjungan dan pemeriksaan teknis oleh BPJPH ke lembaga sertifikasi halal di Meksiko.
Fiki menyatakan bahwa kerja sama dalam hal sertifikat halal memiliki dampak penting pada ketahanan pangan Indonesia dan memungkinkan produk berlisensi halal dari Meksiko untuk diekspor ke Indonesia.
Selain itu, kerja sama ini dianggap saling menguntungkan, terutama dalam konteks perdagangan. Indonesia mencatat perdagangan bilateral dengan Meksiko mencapai US$ 2 miliar pada tahun 2022, dengan surplus perdagangan senilai US$ 1,4 miliar bagi Indonesia.
Baca Juga: Paket Pangan Bergizi Disalurkan kepada Keluarga Berisiko Stunting di Banten
Selain Meksiko, Indonesia juga tengah mengadakan pembicaraan serupa mengenai sertifikat halal dengan Argentina dan Cile. Sebagai informasi, Indonesia akan mewajibkan produk yang beredar di dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat halal mulai Oktober 2024.
