Suaranusantara.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menandatangani sebuah perintah yang memberikan perlindungan sementara bagi warga Palestina di AS dari deportasi.
Perintah ini berlaku selama 18 bulan ke depan, mengingat kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza yang memburuk akibat konflik dengan Israel.
Menurut Gedung Putih, perintah ini dikeluarkan pada hari Rabu (14/2/2024) waktu setempat, dan akan berdampak pada sekitar 6.000 warga Palestina yang tinggal di AS.
Mereka akan mendapatkan penundaan pemulangan paksa, kecuali jika mereka secara sukarela kembali ke wilayah Palestina.
Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengatakan bahwa perintah ini merupakan bentuk kepedulian AS terhadap situasi kemanusiaan di Gaza, yang telah mengalami krisis akut sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, dan balasan militer Israel yang menghancurkan infrastruktur dan fasilitas sipil di Gaza.
Sullivan menambahkan bahwa perintah ini juga sejalan dengan komitmen AS untuk mendukung solusi dua negara bagi Israel dan Palestina, serta menyerukan gencatan senjata permanen dan dialog damai antara kedua belah pihak.
Perintah ini disambut baik oleh komunitas Arab-Amerika dan Muslim-Amerika, yang sebelumnya mengecam Biden karena dianggap tidak berpihak kepada Palestina dalam konflik tersebut.
Mereka juga mendesak Biden untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan yang lebih besar dan cepat ke Gaza, yang saat ini menghadapi krisis air, listrik, makanan, dan kesehatan.
Abed Ayoub, direktur eksekutif Komite Anti-Diskriminasi Amerika-Arab, mengapresiasi langkah Biden ini sebagai sesuatu yang sangat diperlukan.
“Kami melihat situasi di Gaza dan Palestina belum membaik, dan ini merupakan sesuatu yang disambut baik. Kami senang menyaksikan ini diterapkan,” ujarnya.
