Pedagang Kaki Lima Yang Liar Berjualan? Simak Ulasannya Disini

Penertiban Pedagang Kaki Lima (Dok ist)

Penertiban Pedagang Kaki Lima (Dok ist)

Suaranusantara.com- Pedagang kaki lima adalah salah satu jenis kegiatan informal. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan barang dan atau jasa dengan menggunakan sarana usaha bergerak dan tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitassosial, fasilitas umum, lahan, dan bangunan milik pemerintah danatauswasta yang bersifat sementara /tidak tetap.

Pengaturan  kegiatan  usaha  kaki  lima  melalui  inpres  mencerminkanbahwa  sektor informal semakin diakui sebagai subsistemperekonomiannasional. Sektor yang kurang diperhatikan dan dianggap “marginal”ini ternyata bisa memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatanpemerintah daerah, dan mendukung usaha pemberantasan kemiskinandi daerah perkotaan.

Pedagang kaki lima merupakan salah satu jalanuntukmemenuhi  kebutuhan  hidup.  Sulitnya  lapangan  pekerjaan  yang  tersediabagi anggota masyarakat yang berpendidikan rendah dengan pengalaman serta keterampilan yang sangat terbatas.

Namun Pedagang kaki lima sebagai salah satu komponen utama dari usaha mikro yang terlibat dalam usaha sektor informal, menghadapi lingkungan yang masih kurang kondusif, sehingga   menjadi   faktor   yangmenghambateksistensidan   perkembangan   bisnisnya.   Hal tersebut  mengakibatkan kondisi umum PKL mengalami produktivitas dandayasaing  yang relatif rendah

Berdasarkan hasil observasi, para PKL memang menimbulkan berbagai permasalahan   seperti   kemacetan   yang   sering   dialami   pengguna   jalan,   menganggu kenyamanan pejalan kaki, dan menganggu keindahan tata kota, tetapi disamping itu keberadaan para pedagang kaki lima menjadi salahcarauntuk mengurangi pengangguran dan memberantas  kemiskinan.

Menjadi  pedagang  tidak  memerlukan  pendidikan  yang  tinggi, hanya diperlukankeinginan dan kemauan keras untuk berjualan setiap harinya sehingga kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dan dapat meningkatkankesejahteraan keluarga para pedagang

Untuk itu pelu adanya strategi berdagang yang merupakansalahsatu cara atau langkah- langkah yang dilakukan agar mampumempertahankan kelangsungan hidupnya dalam usaha- usaha yangakandilakukan PKl.

Dengan adanya strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga para pedagang, karena kesejahteraan keluarga penting sekali untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur. Mungkin sekali untuk mencapai masyarakat yangmakmur lebih mudah daripada mencapai masyarakat yang adil. Yangpertama berhubungan erat dengan kesejahteraan material, sedangkanyang kedua lebih banyak berhubungan dengan kesejahteraan moral.

Pedagang Kaki Lima

Pedagang Kaki Lima Adapun definisi pedagang kaki lima adalah “The People whooffergoods or services for sale from public places, primarily streetes andpavement”. Yang berarti orang yang menawarkan barang atau jasa untukdijual dari tempat-tempat umum, terutama jalan-jalan dantrotoar.

Pedagang  kaki  lima  merupakan  usaha  kecil  yang  dilakukanolehmasyarakat  yang  berpenghasilan rendah (gaji harian) dan mempunyai modal yang terbatas

Pemilihan tempat tersebut dipilih karena PKL selaluberusaha supaya barang dagangannya cepat habis terjual. Untuk itujenis ruang usaha yang digunakan biasanya adalah pusat- pusat daerahyangpadat penduduknya, maupun daerah-daerah pertemuan jalur lalulintasyang padat.

Adapun sarana berjualan yang banyak digunakan oleh PKL yaitu berupa kios, tenda, maupun  berjualan secara lesehan  dengan  cara  menggelar  barang  dagangan  yang  akan ditawarkankepada pembeli.

Sarana berjualan berupa kios-kios yang digunakanoleh PKL merupakan tempat usaha yang memiliki atapdanberdinding semi permanen. Dinding kios biasanya terbuat dari papankayu atau triplek.

Penghasilan

Penghasilan  (income)  dapat  diartikan  pendapatan  bersih  atau laba bersih  dari  hasil  usaha setelah dikurangi beban biaya. Pendapatanadalahsuatu pertambahan asset yang mengakibatkan bertambahnya ownersequity, tetapi bukan karena pertambahan modal baru dari pemiliknyadanbukan  pula  merupakan  pertambahan  asset  yang disebabkankarenabertambahnya liabilities.

Pendapatan  adalah  jumlah  penghasilan  yang  diperoleh  dari  hasil  pekerjaan  dan biasanya pendapatan seseorang dihitung setiap tahunatausetiap bulan. Dengan demikian pendapatan merupakan gambaranterhadap posisi ekonomi keluarga dalam masyarakat.

Pendapatankeluarga berupa jumlah keseluruhan pendapatan dan kekayaan keluarga, dipakai untuk membagi keluarga dalam tiga kelompok pendapatan, yaitupendapatan rendah, pendapatan menengah dan pendapatantinggi. Pembagian di atas berkaitan dengan, status, pendidikan dan keterampilanserta jenis pekerja seseorang namun sifatnya sangat relatif.

Pedagangkaki lima (PKL) termasuk kedalam salah satu sektor informal yang dimana tidak memiliki legalitas hukum dalam menjalankan usahanya artinyakapan saja bisa terjaring razia jika sewaktu-waktu ada razia mendadak.

Berdasarkan keterangan dari Pak Umar selaku Kasi Trantib KecamatanTelanaipura, memberikan informasi sebagai berikut : Pedagang  kaki  limasekarang  sudah  mulai  ditertibkan  melalui  Perda  Kota  Jambi  Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima”

Melalui Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataandan pemberdayaan pedagang kaki lima pasal 9 dan pasal 10 bahwa lokasi binaan pedagang kaki lima bersifat permanen dan sementara.

Melalui Perda tersebut  pedagang  hanya diizinkan berjualan di sepanjangjalantersebut mulai dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi, namunpadakenyataannya masih banyak pedagang yang berjualan di jam-jamyangterlarang.

Menurut Pak Umar selaku Kasi Trantib Kecamatan Telanaipura, menjelaskan bahwa: Banyak pedagang yang melanggar Perda, merekamulai berjualan mulai jam 4 sore, tetapi lebih banyak juga yangmulai berjualan dari pagi jam 9, tetapi untuk mereka yang berjualan jam 4 sore saya jamin tidak akan di razia ya saya mempertimbangkanfaktorkemanusiaan juga, mereka berjualankan untuk menghidupi keluarga mereka Agar terhindar dari razia, para pedagang yang berjualan di jam-jamterlarang harus mengganti jam berjualan mereka mulai jam11, ini merupakan salah satu cara yang digunakan  oleh  banyak  pedaganguntukmenghindari  razia.  Dan  mereka  harus  bergantian tempat jualandenganpedagang lainnya.

Berdasarkan hasil observasi, para pedagang berjualan ditempat yang sama, hanya saja jamnya yang berbeda, sehingga terdapat pergantian pedagang mulai dari 9 orang pedagang yang berjualanmulai pukul 06.00-18.00 dan 6 orang pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00-06.00.

Banyaknya jumlah pedagang membuat keberadaan pedagangkaki lima sering dianggap sebagai penyebab timbulnya berbagai permasalahan seperti kemacetan, keindahan tata ruang kota menjadi terganggu dan kenyamanan pejalan kaki menjadi terganggu.

Swartini Zagoto

*) Penulis : Swartini Zagoto (Mahasiswa Fakultas Hukum – Universitas Pamulang)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Suaranusantara.com

***

**) Laporan atau taging Laporan di Suaranusantara terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: hi@suaranusantara.com atau Suaranusantaradotcom@gmail.com

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Suara Nusantara.

 

 

 

Exit mobile version