Suaranusantara.com- Pedagang kaki lima adalah salah satu jenis kegiatan informal. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan barang dan atau jasa dengan menggunakan sarana usaha bergerak dan tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitassosial, fasilitas umum, lahan, dan bangunan milik pemerintah danatauswasta yang bersifat sementara /tidak tetap.
Pengaturan kegiatan usaha kaki lima melalui inpres mencerminkanbahwa sektor informal semakin diakui sebagai subsistemperekonomiannasional. Sektor yang kurang diperhatikan dan dianggap “marginal”ini ternyata bisa memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatanpemerintah daerah, dan mendukung usaha pemberantasan kemiskinandi daerah perkotaan.
Pedagang kaki lima merupakan salah satu jalanuntukmemenuhi kebutuhan hidup. Sulitnya lapangan pekerjaan yang tersediabagi anggota masyarakat yang berpendidikan rendah dengan pengalaman serta keterampilan yang sangat terbatas.
Namun Pedagang kaki lima sebagai salah satu komponen utama dari usaha mikro yang terlibat dalam usaha sektor informal, menghadapi lingkungan yang masih kurang kondusif, sehingga menjadi faktor yangmenghambateksistensidan perkembangan bisnisnya. Hal tersebut mengakibatkan kondisi umum PKL mengalami produktivitas dandayasaing yang relatif rendah
Berdasarkan hasil observasi, para PKL memang menimbulkan berbagai permasalahan seperti kemacetan yang sering dialami pengguna jalan, menganggu kenyamanan pejalan kaki, dan menganggu keindahan tata kota, tetapi disamping itu keberadaan para pedagang kaki lima menjadi salahcarauntuk mengurangi pengangguran dan memberantas kemiskinan.
Menjadi pedagang tidak memerlukan pendidikan yang tinggi, hanya diperlukankeinginan dan kemauan keras untuk berjualan setiap harinya sehingga kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dan dapat meningkatkankesejahteraan keluarga para pedagang
Untuk itu pelu adanya strategi berdagang yang merupakansalahsatu cara atau langkah- langkah yang dilakukan agar mampumempertahankan kelangsungan hidupnya dalam usaha- usaha yangakandilakukan PKl.
Dengan adanya strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga para pedagang, karena kesejahteraan keluarga penting sekali untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur. Mungkin sekali untuk mencapai masyarakat yangmakmur lebih mudah daripada mencapai masyarakat yang adil. Yangpertama berhubungan erat dengan kesejahteraan material, sedangkanyang kedua lebih banyak berhubungan dengan kesejahteraan moral.
Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima Adapun definisi pedagang kaki lima adalah “The People whooffergoods or services for sale from public places, primarily streetes andpavement”. Yang berarti orang yang menawarkan barang atau jasa untukdijual dari tempat-tempat umum, terutama jalan-jalan dantrotoar.
Pedagang kaki lima merupakan usaha kecil yang dilakukanolehmasyarakat yang berpenghasilan rendah (gaji harian) dan mempunyai modal yang terbatas
Pemilihan tempat tersebut dipilih karena PKL selaluberusaha supaya barang dagangannya cepat habis terjual. Untuk itujenis ruang usaha yang digunakan biasanya adalah pusat- pusat daerahyangpadat penduduknya, maupun daerah-daerah pertemuan jalur lalulintasyang padat.
Adapun sarana berjualan yang banyak digunakan oleh PKL yaitu berupa kios, tenda, maupun berjualan secara lesehan dengan cara menggelar barang dagangan yang akan ditawarkankepada pembeli.
Sarana berjualan berupa kios-kios yang digunakanoleh PKL merupakan tempat usaha yang memiliki atapdanberdinding semi permanen. Dinding kios biasanya terbuat dari papankayu atau triplek.
Penghasilan
Penghasilan (income) dapat diartikan pendapatan bersih atau laba bersih dari hasil usaha setelah dikurangi beban biaya. Pendapatanadalahsuatu pertambahan asset yang mengakibatkan bertambahnya ownersequity, tetapi bukan karena pertambahan modal baru dari pemiliknyadanbukan pula merupakan pertambahan asset yang disebabkankarenabertambahnya liabilities.
Pendapatan adalah jumlah penghasilan yang diperoleh dari hasil pekerjaan dan biasanya pendapatan seseorang dihitung setiap tahunatausetiap bulan. Dengan demikian pendapatan merupakan gambaranterhadap posisi ekonomi keluarga dalam masyarakat.
Pendapatankeluarga berupa jumlah keseluruhan pendapatan dan kekayaan keluarga, dipakai untuk membagi keluarga dalam tiga kelompok pendapatan, yaitupendapatan rendah, pendapatan menengah dan pendapatantinggi. Pembagian di atas berkaitan dengan, status, pendidikan dan keterampilanserta jenis pekerja seseorang namun sifatnya sangat relatif.
Pedagangkaki lima (PKL) termasuk kedalam salah satu sektor informal yang dimana tidak memiliki legalitas hukum dalam menjalankan usahanya artinyakapan saja bisa terjaring razia jika sewaktu-waktu ada razia mendadak.
Berdasarkan keterangan dari Pak Umar selaku Kasi Trantib KecamatanTelanaipura, memberikan informasi sebagai berikut : Pedagang kaki limasekarang sudah mulai ditertibkan melalui Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima”
Melalui Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataandan pemberdayaan pedagang kaki lima pasal 9 dan pasal 10 bahwa lokasi binaan pedagang kaki lima bersifat permanen dan sementara.
Melalui Perda tersebut pedagang hanya diizinkan berjualan di sepanjangjalantersebut mulai dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi, namunpadakenyataannya masih banyak pedagang yang berjualan di jam-jamyangterlarang.
Menurut Pak Umar selaku Kasi Trantib Kecamatan Telanaipura, menjelaskan bahwa: Banyak pedagang yang melanggar Perda, merekamulai berjualan mulai jam 4 sore, tetapi lebih banyak juga yangmulai berjualan dari pagi jam 9, tetapi untuk mereka yang berjualan jam 4 sore saya jamin tidak akan di razia ya saya mempertimbangkanfaktorkemanusiaan juga, mereka berjualankan untuk menghidupi keluarga mereka Agar terhindar dari razia, para pedagang yang berjualan di jam-jamterlarang harus mengganti jam berjualan mereka mulai jam11, ini merupakan salah satu cara yang digunakan oleh banyak pedaganguntukmenghindari razia. Dan mereka harus bergantian tempat jualandenganpedagang lainnya.
Berdasarkan hasil observasi, para pedagang berjualan ditempat yang sama, hanya saja jamnya yang berbeda, sehingga terdapat pergantian pedagang mulai dari 9 orang pedagang yang berjualanmulai pukul 06.00-18.00 dan 6 orang pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00-06.00.
Banyaknya jumlah pedagang membuat keberadaan pedagangkaki lima sering dianggap sebagai penyebab timbulnya berbagai permasalahan seperti kemacetan, keindahan tata ruang kota menjadi terganggu dan kenyamanan pejalan kaki menjadi terganggu.

*) Penulis : Swartini Zagoto (Mahasiswa Fakultas Hukum – Universitas Pamulang)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Suaranusantara.com
***
**) Laporan atau taging Laporan di Suaranusantara terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: hi@suaranusantara.com atau Suaranusantaradotcom@gmail.com
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Suara Nusantara.


















Discussion about this post