Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Disebut Akal-akalan, KPK Beri Bantahan

Sidang praperadikan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel (instagram @menuju100tahun)

Sidang praperadikan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel (instagram @menuju100tahun)

Suaranusantara.com- Senin 3 Maret 2025 sejatinya digelar sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jilid 2 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada hakim di PN Jaksel untuk menunda sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

Hal ini dikarenakan, tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.

“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika pada Senin 3 Maret 2025.

Terkait penundaan yang diajukan oleh KPK, kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai hal itu sebagai akal-akalan saja.

Namun, KPK dengan tegas membantah penundaan sebagai akal-akalan pihaknya.

Kata Tessa, KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam menunda persidangan praperadilan.

“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu. Namun, KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.

Menurut Tessa, KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Hal itu, bahkan dibuktikan juga dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nanti.

“Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” katanya.

Adapun sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid 2 ini atas pengajuan dari pihak Sekjen PDI Perjuangan dengan dua perkara.

Perkara pertama yakni kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.

Sidang harusnya digelar pada kemarin Senin, namun ditunda seminggu dan akan digelar Senin pekan depan 10 Maret 2025.

Lalu perkara kedua soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025.

 

Exit mobile version