Suaranusantara.com- Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 hari ini Kamis 20 Maret 2025 akan segera disahkan dalam rapar paripurna DPR untuk menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Maret 2025 Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU TNI ke dalam rapat paripurna.
Hal itu dinyatakan dalam rapat pleno yang mendapat persetujuan dari delapan fraksi. Mereka menyatakan sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke dalam rapat paripurna Kamis.
Sejumlah pihak pun mendorong agar pengesahan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang untuk ditunda. Salah satu pihak yang meminta untuk menunda yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa permintaan ini muncul banyaknya kritik dan atensi yang masuk dari publik.
“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang proses pembahasan ini diperpanjang,” ujar Atnike dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.
Kata Atnike perpanjangan pembahasan perlu dilakukan lantaran agar aspirasi dan masukan dari masyarakat dapat dikaji lebih mendalam.
“Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atnike juga menjelaskan bahwa Komnas HAM telah memantau perkembangan pembahasan RUU TNI sejak 2024, dimulai dari era pemerintahan Joko Widodo hingga saat ini.
Senada dengan Atnike, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa dalam pembahasan revisi UU TNI ini tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan minimnya partisipasi publik.
“Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan,” jelasnya.
Sehingga, dia menilai dalam pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar beberapa waktu lalu di hotel mewah Fairmont tersebut berlangsung secara tidak transparan.
Menurut mereka, kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meskipun Komnas HAM menyoroti berbagai kekurangan dalam proses pembahasan, mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi RUU TNI jika nantinya disahkan.
“Maka kami nantinya akan melakukan pengamatan, mitigasi. Ketika nanti undang-undang ini dilaksanakan, apakah memang rekomendasi yang kami sampaikan dalam siaran konferensi pers ini terjadi atau tidak,” ujar Atnike.
Komnas HAM berharap agar DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini.
Adapun rapat Panja pembahasan revisi UU TNI digelar di hotel Fairmont Jakarta Pusat pada Jumat siang 14 Maret 2025 dan berlangsung hingga Sabtu dini hari 15 Maret 2025.
Tentj saja hal ini menimbulkan tanda tanya publik sebab, rapat berlangsung secara diam-diam tanpa disiarkan dan juga digelar di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat tidak dilakukan secara diam-diam, rapat dilakukan terbuka dan turut melibatkan publik.
Kata Dasco rapat digelar secara terbuka dan turut melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU TNI.
“Saya pikir karena itu terbuka, kalau seandainya dari teman-teman NGO, ada yang ingin memberikan masukan, kemudian memberikan pernyataan atau sikap resmi untuk ikut, saya pikir kemarin enggak ada masalah. Nah cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas, karena kita tidak tahu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, 17 Maret 2025.
