Suaranusantara.com- Rapat Paripurna DPR yang digelar pada kemarin Kamis 20 Maret 2025 telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke 15 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024-2025.
Puan Maharani mengatakan dalam pembahasan RUU TNI, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus untuk dibahas dan akhirnya resmi disahkan jadi UU.
“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yakni Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan 10 bidang yang memang bisa ditempati TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan,” ujarnya lagi.
Puan menegaskan meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Indonesia maupun standar internasional.
Lantas apa saja pangkat-pangkat dalam TNI, begini urutannya dari yang tertinggi sampai terendah:
Diketahui TNI sendiri terdiri atas TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI.
Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
TNI AD
Pangkat: Perwira
Bagian Pangkat:
Jenderal
Letnan Jenderal (Letjen)
Mayor Jenderal (Mayjen)
Brigadir Jenderal (Brigjen)
Kolonel
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor
KaptenLetnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pangkat: Bintara
Bagian Pangkat:
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat: Tamtama
Bagian Pangkat:
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
TNI AU
Pangkat: Perwira
Bagian Pangkat:
Marsekal
Marsekal Madya (Marsdya)
Marsekal Muda (Marsda)
Marsekal Pertama (Marsma)
Kolonel
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor
Kapten
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda
Pangkat: Bintara
Bagian Pangkat:
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat: Tamtama
Bagian Pangkat:
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada)
TNI AL
Pangkat: Perwira
Bagian Pangkat:
Laksamana
Laksamana Madya (Laksdya)
Laksamana Muda (Laksda)
Laksamana Pertama (Laksma)
Kolonel
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor
Kapten
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pangkat: Bintara
Bagian Pangkat:
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Pangkat: Tamtama
Bagian Pangkat:
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Kelasi Kepala
Kelasi Satu
Kelasi Dua
