Suaranusantara.com – KPK menyerahkan aset yang merupakan rampasan dari kasus korupsi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebanyak Rp 3,71 miliar.
Serah-terima aset melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) ini dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto mengatakan aset itu dapat dimanfaatkan serta dioptimalkan nilai ekonomisnya.
Selain itu, kata dia, penyerahan aset merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh dalam keterangan, Rabu (26/3/2025).
Dia menyampaikan mekanisme hibah yang dilakukan ini sebagai upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai aset rampasan.
“Tujuannya agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik,” ujar Fitroh.
Sementara, Ketua LPSK Achmadi mengapresiasi kegiatan penyerahan aset ini.
“Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah. Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” kata Achmadi.
Adapun proses hibah ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Berikut aset yang diserahkan oleh KPK ke LPSK:
– Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp 2,88 miliar
– Satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp 664,15 juta.
– Satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp 186,6 juta.
Bila ditotal, nilai aset yang diserahkan KPK kepada LPSK mencapai Rp 3,71 miliar.
