Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon atas tim hukum Hasto Kristiyanto yang menilai janggal terkait jawaban eksepsi yang diberikan.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto menilai bahwa jawaban-jawaban yang disampaikan KPK janggal, seperti soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
KPK tak mempermasalahkan hal itu, lantaran itu menjadi hak Hasto Kristiyanto dalam berbicara asal bisa dibuktikan dalam persidangan.
“Saya pikir saudara HK dapat menyampaikan apa pun ya, itu haknya beliau ya. Tinggal apakah narasi yang dibangun oleh beliau itu dapat dibuktikan di persidangan yang saat ini sedang dijalani,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.
Kata KPK, dalam eksepsi yang diajukan Hasto tentu ada mekanismenya dan sudah disampaikan dalam sidang terbuka.
“Tentunya ada mekanisme eksepsi yang sudah dilampaui dan semua hal terbuka untuk disampaikan di persidangan,” tambahnya
Tessa mengatakan apa yang disampaikan kubu Hasto akan dinilai hakim. Nantinya, hakim juga lah yang akan menilai apa yang disampaikan Hasto benar atau tidak.
“Majelis hakim yang akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut benar atau tidak terbukti. Saya pikir kita tunggu saja nanti,” ucapnya.
Adapun sebelumnya, tim hukum Hasto menilai ada tiga kejanggalan yang diberikan oleh KPK saat menjawab eksepi dari Sekjen PDI Perjuangan.
Tiga kejanggalan itu di antaranya Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa “Meeting of Minds”.
“JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama. Padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu,” ujar Maqdir pada Kamis 27 Maret 2025.
Maqdir pun menguraikannya seperti mereka memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama.
“Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU,” urai Maqdir.
Kejanggalam kedua yakni soal pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
“JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat klien kami dengan pasal obstruction of justice. Padahal, UU secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim,” paparnya.
Lalu yang ketiga adalah pengabaian keputusan yang sebelumnya.
“JPU berargumen bahwa hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu. Ini keliru. Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah,” tambah Maqdir.
