Suaranusantara.com- Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 16 April 2026 resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman RI yang baru saja dilantik pada Jumat 10 April 2026. Itu artinya, Hery baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Hery terjerat kasus korupsi tambang nikel, diduga menerima aliran dana Rp.1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, Komisi II DPR menghormati kinerja aparat Korps Adhyaksa dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Belum ada pembahasan (pengganti Hery). Kita hormati penegak hukum bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ujar Irawan saat dihubungi, Kamis 16 April 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun mengaku prihatin dengan Hery yang terjerat masalah hukum. Apalagi, kata dia, Hery baru terpilih dan dilantik menjadi Ketua yang merangkap Anggota Ombudsman RI.
“Prihatin Mas. Padahal mereka baru kami pilih dan baru dilantik juga sama Presiden,” terangnya.
Irawan pun meyakini, tak adanya Hery di struktur pimpinan tak akan berpengaruh terhadap kinerja Ombudsman RI.
“Sistem kerja di Ombudsman kolektif kolegial. Harusnya tidak berpengaruh,” pungkasnya.
Kasus ini bermula persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkapnya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.
Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman.
Koreksi tersebut kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Saat ini Hery tengah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan meski Hery terjerat kasus hukum.
Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara ini, struktur pimpinan Ombudsman RI sebagai berikut:
1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
2. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
3. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
4. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
5. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
6. Anggota Ombudsman RI, Partono;
7. Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng; dan
8. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.


















Discussion about this post