Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka atas kasus korupsi tambang nikel.
Diduga Hery Susanto menerima aliran dana Rp 1,5 miliar dalam kasus korupsi tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara dengan periode 2013-2025.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Syarief pun membeberkan awal mula kasus ini, berawal saat PT TSHI mengalami masalah terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi, pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan),” kata Syarief.
Menurut dia, petinggi perusahaan tambang itu bekerja sama dengan Hery untuk melakukan pengaturan tertentu.
Dari komunikasi itu, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ucap dia.
Dalam persekongkolan ini, Hery diduga menerima uang miliaran rupiah dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” ucap dia.
Setelah menjadi tersangka, Hery langsung ditahan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Syarief.


















Discussion about this post