Suaranusantara.com- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pada Kamis 16 April 2026 resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti.
Sebelum resmi tersangka, Hery diciduk Kejagung pada Rabu malam 15 April 2026 di kediamannya.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata pihak Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima aliran dana Rp.1,5 miliar atas kasus tata kelola usaha pertambangan nikel.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Menurut dia, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.
Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman.
Koreksi tersebut kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Saat ini Hery tengah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.


















Discussion about this post