Suaranusantara.com- Nama Hery Susanto tengah menjadi sorotan publik lantaran dirinya yang baru saja dilantik menjadi Ketua Ombudsman terjerat kasus korupsi.
Hery Susanto pun kini stastusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini, setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Kamis 16 April 2026, Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara dengan periode 2013-2025.
Penetapan tersangka Hery ini menjadi sorotan publik lantaran dirinya baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat 10 April 2026 lalu. Itu artinya dia baru enam hari mengemban amanah sebagai Ketua Ombudsman RI.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp.1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Penetapan Hery sebagai tersangka, setelah penyidik Kejagung mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.
Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman.
Koreksi tersebut kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Saat ini Hery tengah dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.


















Discussion about this post