Suaranusantara.com- Kamis 23 Juli 2026 merupakan peringatan Hari Anak Nasional ke 42. Peringatan ini menjadi sebuah momentum untuk mengingat dan mengajak seluruh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah dan pemerintah untuk mengevaluasi sejauh mana hak-hak anak benar-benar terpenuhi.
Hak-hak anak mulai dari pemenuhan pendidikan, kesehatan, perlindungan hingga ruang aman.
Adapun tema pada peringatan Hari Anak Nasional ke 42, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merilisnya yakni “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut dilengkapi dengan gerakan nasional #RuangAmanNyamanAnak.
Tema ini bukan sekedar tulisan, melainkan memiliki sebuah pesan. Di mana anak merupakan aset paling berharga bagi bangsa.
Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, serta kesempatan yang sama agar setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal menuju Indonesia Emas 2045.
Lantas, apakah pada peringatan Hari Anak Nasional ke 42 ditetapkan sebagai tanggal merah atau libur nasional?
Hari Anak Nasional yang diperingati pada Kamis 23 Juli 2026, bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, seluruh aktivitas pemerintahan, perkantoran, kegiatan perkuliahan, hingga proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Meski demikian, banyak sekolah dan instansi biasanya mengisi peringatan Hari Anak Nasional dengan berbagai kegiatan edukatif dan kreatif.
Mulai dari upacara, perlombaan, seminar, pentas seni, hingga kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak anak tanpa menghentikan aktivitas belajar maupun bekerja.
Status Hari Anak Nasional yang tidak termasuk hari libur nasional telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Adapun Hari Anak Nasional ditetapkan diperingati setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang ditandatangani Presiden Soeharto.
Dalam Pasal 1 Keppres Nomor 44 Tahun 1984 ayat (1) menyatakan dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.
Sementara itu, ayat (2) secara tegas menyebutkan Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur. Dengan demikian, sejak pertama kali ditetapkan hingga sekarang, Hari Anak Nasional memang tidak pernah menjadi tanggal merah.

















Discussion about this post