Suaranusantara.com- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang dinilai menyakiti wartawan dengan melontarkan ‘lu punya otak nggak sih’.
Pernyataan itu disampaikan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus kliennya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terseret dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Permohonan maaf itu disampaikan Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @hotmanparisofficial Senin 20 Juli 2026.
Kendati demikian, maaf dari Hotman belum menyelesaikan masalah. Sebab, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin 20 Juli 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin 20 Juli 2026.
“Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Hotman telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya terhadap wartawan itu. Kata Edison, pihaknya pun menerima permintaan maaf tersebut.
“Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya,” ujarnya.
Kendati demikian, Edison menyebut permintaan maaf itu tak serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas pernyataannya itu.
Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Itu kan tidak tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu,” ujarnya.


















Discussion about this post