Soal Tes DNA, Hotman Paris: Jika Terbukti Hasilnya Positif Anaknya Ridwan Kamil, Berhak Dapat Warisan Meski Lahir di Luar Pernikahan

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil siap jalani tes DNA atas anak yang diduga hasil hubungan gelap keduanya (instagram @teropongmakassar)

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil siap jalani tes DNA atas anak yang diduga hasil hubungan gelap keduanya (instagram @teropongmakassar)

Suaranusantara.com- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar Butar mengaku siap untuk tes DNA guna membuktikan identitas yang diklaim Lisa Mariana adalah hasil hubungan gelap diduga dengan suami Atalia Prataya itu.

Jika nanti hasil tes DNA dinyatakan positif terbukti bahwa ayah biologis ternyata Ridwan Kamil dan dimenangkan oleh Lisa Mariana di pengadilan maka ada dampak buruk yang terjadi.

Hal itu dikatakan oleh Hotman Paris dalam memberikan pencerahan hukum terkait tes DNA yang akan dilakukan Ridwan Kamil dan anak dari Lisa Mariana.

“Bahayanya dari tes DNA bagi suami istri sah lebih kepada anak yang lahir di luar perkawinan,” ujar Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Minggu 6 April 2025.

Kata Hotman, jika nanti hasil tes DNA membuktikan anak yang diakui oleh Lisa Mariana adalah anak biologis Ridwan Kamil, maka anak tersebut berhak mendapatkan warisan, meski tidak terikat dalam perkawinan.

“Jika terbukti dalam tes DNA bahwa anak tersebut memang anak biologis Ridwan Kamil, maka anak itu berhak mendapatkan warisan, meski lahir di luar pernikahan,” tambahnya.

Kata Hotman, kasus serupa sebelumnya sudah pernah terjadi yang melibatkan mendiang Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dengan seorang pedangdut Machica Mochtar yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Hotman Paris juga mengungkapkan proses tes DNA dalam kasus ini bisa memakan waktu cukup lama.

“Proses hukum perdata di Indonesia seringkali memakan waktu lama. Jika kalah di pengadilan negeri, proses bisa dilanjutkan ke pengadilan tinggi, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Jadi, untuk mendapatkan perintah tes DNA, prosesnya bisa memakan waktu hingga empat tahun,” jelasnya.

Tak hanya itu, setelah tes DNA dilakukan, masih ada tahapan hukum berikutnya, yaitu tuntutan ganti rugi.

“Apabila pihak penggugat menang, tes DNA bisa dilakukan dan setelah itu ada tuntutan ganti rugi serta nafkah. Ini bisa memakan waktu lama lagi, sekitar empat tahun,” tutup Hotman Paris.

Exit mobile version