Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan DPR untuk Tidak Terburu-buru dalam Membahas RUU KUHAP

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil usai bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Dok Istimewa).

Suaranusantara.com – Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan kepada DPR RI untuk tidak terburu-buru dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan ole  Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil usai bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (8/4/2025).

“Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” kata Isnur.

Selain itu, dia juga berpesan agar RUU KUHAP yang akan segera dibahas itu harus bisa menampung aspirasi seluruh elemen masyarakat.

Sehingga, masalah-masalah yang selama ini tertampung bisa ditangani.

“Ada gambaran yang disampaikan bahwa DPR punya ruang yang terbatas, ada pembicaraan seolah-olah berat untuk mencapai sesuatu yang ideal. Nah kami tidak menghendaki hal seperti itu,” ucap dia.

Dengan begitu, dia pun mendorong agar terdapat perubahan yang fundamental dalam RUU KUHAP yang menjadi wajah bagi tingkat keberadaban suatu negara. Perbaikan KUHAP, kata dia, harus dilakukan serius agar tidak sia-sia.

“Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap dan dipenjara,” katanya.

Lebih lanjut, Isnur mendesak agar proses pembahasan RUU KUHAP itu dilakukan secara terbuka.

“Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Isnur.

Exit mobile version