Jenguk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK Sambil Bawa Daun Palma, Kardinal Suharyo Sebut Dalam Rangka Paskah

Kardinal Suharyo, saat tiba di Rutan KPK guna menjenguk Hasto Kristiyanto Senin 14 April 2025 membawa daun palma (instagram @bayanews.id)

Kardinal Suharyo, saat tiba di Rutan KPK guna menjenguk Hasto Kristiyanto Senin 14 April 2025 membawa daun palma (instagram @bayanews.id)

Suaranusantara.com- Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo tiba di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) Senin 14 April 2025 pukul 10.45 WIB.

Kardinal Suharyo saat tiba di rutan KPK, didampingi oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

Adapun saat ini Hasto Kristiyanto tengah terjerat kasus hukum terkait suap dan perintangan penyidikan atas tersangka buronan KPK mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Dalam kunjungannya, Kardinal Suharyo tampak membawa sebatan daun palma berwarna hijau. Saat ditanya, Uskup Agung Jakarta mengatakan daun palma dalam untuk Paskah.

“(Membawa apa) Palem. Dalam rangka Paskah,” kata Suharyo pada Senin 14 April 2025.

Sebelum memasuki rutan KPK, Suharyo terlebih dahulu mendaftar. Lalu baru bisa masuk ke dalam.

Diketahui, Suharyo pada Jumat 14 April 2025 lalu menyatakan akan mengunjungi Hasto di rutan KPK. Kata Suharyo kunjungannya itu dalam rangka pelayanan biasa terhadap umat.

“Pelayanan ini sudah biasa saya lakukan. Kunjungan ke Pak Hasto adalah dalam rangka tugas pelayanan itu,” kata Kardinal Suharyo kepada wartawan, Jumat 11 April 2025

Pelayanan ini biasa dilakukan terlebih Kardinal Suharyo merupakan seorang Uskup Agung. Salah satu tugas Uskup adalah melayani umat dengan melakukan kunjungan ke mana pun termasuk ke rutan dan lapas.

Kata Suharyo, Hasto saat ini berada di rutan yang masuk wilayah pelayanannya.

“Salah satu tugas pelayanan saya sebagai Uskup adalah kunjungan ke rutan dan lapas yang ada di wilayah pelayanan saya di Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.

Hasto diketahui di tahan di rutan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur.

Exit mobile version