Legislator PSI Ungkap Keluhan Penerima KJP Plus Tak Bisa Gunakan Bank DKI

Angota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina soal chlid grooming (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Suaranusantara.com– Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Elva Farhi Qolbina mengungkapkan, dirinya mendapatkan banyak keluhan dari penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang tidak bisa memenuhi memanfaatkan dan menggunakan layanan perbankan Bank DKI untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

“Sampai dengan saat ini, banyak penerima KJP Plus yang tidak bisa membayar belanja keperluannya dengan menggunakan Bank DKI,” kata Elva di Jakarta dikutip, Kamis (17/4/2025).

Elva menjelaskan, banyak laporan yang masuk bawa para penerima KJP tidak bisa membayar menggunakan bank milik daerah itu. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini sejak 8 April lalu.

Menurut dia, nasalah tersebut menambah satu lagi catatan hitam dalam rekor pelayanan Bank DKI yang sudah bermasalah sejak bulan puasa sebelum Lebaran tahun ini.

“Kalau sudah begini, lagi-lagi nasabah atau penggunanya yang dirugikan dan kehidupannya menjadi terganggu,” ungkap dia.

Elva juga menyebut, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 ini dilaksanakan secara bertahap dan menyasar sebanyak 707.622 peserta didik yang berada di berbagai rentang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) sampai dengan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

“Kami ingin mengingatkan Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta bahwasanya ini merupakan masalah yang serius,” tegas Elva.

“Tidak seharusnya pencairan dana KJP Plus terkendala karena menyangkut keperluan dasar banyak orang, yaitu pendidikan,” sambungnya.

Sebelumnya, pada akhir Maret lalu, layanan digital Bank DKI melalui platform JakOne Mobile mengalami gangguan layanan. Gubernur Pramono Anung dan manajemen Bank DKI pun memastikan dana dan data nasabah tetap aman.

Alhasil Gubernur Pramono mencopot Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono dari jabatannya.

Exit mobile version