KKI Resmi Cabut Surat Izin Praktek Dokter PPDS Unpad Tersangka Kasus Rudapaksa Pasien

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya saat konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).(Ilham F/Suaranusantara).

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya saat konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).(Ilham F/Suaranusantara).

Suaranusantara.com- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) bernama Priguna Anugrah Pratama (PAP)

STR tersebut dicabut, usai dokter PAP ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP.

“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan (PAP). Kami sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di Jawa Barat untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Karena tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur,” kata Arianti dalam konferensi pers di kantor Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jakarta Selatan, pada Kamis (17/04/2025).

“Karena kasusnya pidana ya jelas. Kami juga sudah mendapatkan laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Sebelumnya, dokter residen anastesi berinisial PAP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasiennya.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu, tersangka PAP meminta korban yang merupakan salah satu keluarga pasien untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan dengan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi. Korban pun diminta membuka baju dan celananya.

Tersangka kemudian melakukan pembiusan terhadap korban dengan cara menyuntikan cairan ke dalam selang infus. Korban lantas dan tak sadarkan diri.

Exit mobile version