Mantan Kader PDIP Tia Rahmania Menang dalam Gugatan Sengketan Hasil Pileg 2024

Tia Rahmania (foto Instagram tiarahmania_bantenofficial/tangkapan layar)

Tia Rahmania (foto Instagram tiarahmania_bantenofficial/tangkapan layar)

Suaranusantara.com – Mantan kader PDIP Tia Rahmania menang dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus yang tertuang dalam laman SIPP Jakarta Pusat, dijelaskan bahwa Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024.

Selain itu, Putusan Mahkamah Partai PDIP juga dinilai batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

“Memerintahkan Turut Tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, KPU RI memecat Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten.

KPU menilai, Tia tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.

Exit mobile version