DPR Minta BPKH Transparan soal Dana Haji

Jemaah haji.(republika.co.id)

Suaranusantara.com – Komisi VIII DPR RI meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk transparansi dalam pengelolaan dana haji kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

“Misalkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini Rp89 juta, sementara nilai manfaatnya ada sekitar Rp33 juta. Itu harus dijelaskan oleh BPKH secara transparan dan disosialisasikan supaya masyarakat tahu,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Selain itu, kata dia, hal tersebut juga sebagai upaya membangun kepercayaan terhadap lembaga pengelola keuangan haji tersebut.

“Jangan sampai ada isu dana digunakan untuk infrastruktur yang tidak terkait langsung dengan kepentingan haji atau Kementerian Agama. Dengan sosialisasi, penggunaan dana keuangan haji menjadi lebih jelas dan diketahui masyarakat,” kata dia.

Pernyataan tersebut pun telah disampaikan Fikri saat menghadiri Sosialisasi Keuangan Haji perdana yang diselenggarakan BPKH di Tegal, Jawa Tengah.

Dia menyambut positif kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh BPKH bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI itu.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jateng ini menilai kegiatan serupa sangat baik dan perlu ditingkatkan intensitasnya hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota di tanah air.

“Saya menilai kegiatan seperti ini sangat baik dan perlu terus ditingkatkan. Ini perdana digelar dengan 200 peserta, ke depan mungkin bisa per kota. Perlu dijelaskan ke masyarakat penggunaan dana keuangan haji agar lebih jelas dan diketahui,” ucap Fikri.

Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 disepakati oleh DPR dan pemerintah sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

Exit mobile version