Suaranusantara.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengusulkan agar tambahan biaya layanan dan biaya aplikasi yang menimpa pelanggan dan para driver ojek online (ojol) dihapuskan.
Sebab, menuru dia, dasar hukum kebijakan tersebut tidak jelas.
Hal itu disampaikan Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver online atau di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Kan misalnya mereka dapat order Rp 30 ribu, lalu dipotong 30 persen, 40 persen, 50 persen untuk aplikator, dari nilai order itu ada nggak potongan lain? Ada. Tapi bukan dari mereka, tapi dari konsumen itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi,” kata Adian.
Adanya biaya layanan dan biaya aplikasi itu, kata dia, bisa mencapai lebih dari Rp 10 ribu.
Apalagi, kata dia, tak ada dasar hukum yang jelas soal biaya layanan dan biaya aplikasi tersebut.
“Ini dari konsumen, dari pemesan, dari pemesan diambil sekian dari driver diambil sekian. Jadi kalau kemudian begini, kalau kemudian misalnya dari dia (aplikator) dapat Rp 10 ribu per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10 ribu kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2. Berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari,” ujarnya.
“Ini bukan hanya persoalan potongan 10 persen, tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya bagaimana ketika mereka driver dipesankan aplikasi sudah dibayar, artinya aplikasi ini dibayar oleh dua konsumen maupun driver,” tambah Adian.
Maka dqri itu, ia pun mengusulkan agar biaya layanan dan biaya aplikasi dihapuskan.
“Ini terjadi bertahun-tahun ini aneh. Menurut saya kita seperti hidup bernegara tanpa negara. Jadi poin berikutnya saya minta ini dicabut tidak boleh ada, tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi,” ucapnya.
