RUU KUHAP Ditargetkan Mulai Berlaku pada 1 Januari 2026

Habiburokhman Wakil Ketua MKD DPR RI / Ilustrasi

Habiburokhman Wakil Ketua MKD DPR RI / Ilustrasi

Suaranusantara.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditargetkan sudah berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materilnya, hukum materilnya itu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku tanggal tersebut,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, meski masa sidang akan segera berakhir, namun ia akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk terus menggelar rapat dengar pendapat agar RUU KUHAP yang baru bisa segera dirampungkan.

“Sisa masa sidang ini, sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini, bahkan di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, kade Gerindra ini menjelaskan perkembangan RUU KUHP, dimana masih dalam tahap penyusunan.

Dia menuturkan, RUU ini baru akan dibahas pada masa persidangan yang akan datang.

“Jadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni, kalau minggu kedua sekitar tanggal 2 atau 3 Juni itu insya Allah sudah raker rapat kerja pembahasan KUHAP,” kata Habiburokhman.

Exit mobile version