Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, KPK Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalami Soal CDR

Kesaksian dari saksi ahli saat sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin 26 Mei 2025 (instagram @pdiperjuangan)

Kesaksian dari saksi ahli saat sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin 26 Mei 2025 (instagram @pdiperjuangan)

Suaranusantara.com- Senin 26 Mei 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait mantab kader PDIP Harun Masiku yang masih buron.

Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan KPK yakni dosen Fakultas Ilmu komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin dan pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.

Saksi ahli, Hafni memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Hasto. Dalam kesaksiannya, Hafni mengatakan bahwa data Call Detail Record (CDR) tidak pernah melalui proses audit atau forensik.

Hal tersebut disampaikan Hafni saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan kemarin.

“Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?” tanya tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah di persidangan pada Senin 26 Mei 2025.

“Ya, saya tidak terima,” jawab Hafni.

Data CDR itu merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.

“Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” telisik Febri.

“Tidak ada,” timpal Hafni.

Sementara, Hakim Anggota juga mendalami soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan. Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel.

“Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?” tanya Hakim.

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?” sambungnya.

Hafni pun menjawab bahwa dalam pemeriksaan forensik tidak ditemukan.

“Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan,” jawab Hafni.

Exit mobile version