Suaranusantara.com- Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis 22 Mei 2025 kembali menggelar sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Menariknya, dalam sidang lanjutan kemarin ada satu nama yang disebut yakni Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 sekaligus mantan Menteri Perumahan Rakyat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Djan Faridz.
Nama Djan Faridz muncul dalam kesaksian yang disampaikan oleh saksi Saeful Bahri saat sidang lanjutan kemarin.
Dalam kesaksiannya, Saeful Bahri mengaku pernah dikirimi foto oleh Harun Masiku. Foto tersebut menampilkan Harun Masiku sedang bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz saat berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Budhi Sarumpaet, menggali keterangan dari Saeful mengenai sumber kabar turunnya fatwa MA terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) bagi calon legislatif yang telah meninggal dunia.
Saeful menyebut bahwa ia mengetahui soal fatwa tersebut dari dua orang, yaitu Donny Tri Istiqomah, sesama kader PDI-P, dan Harun Masiku.
“Iya, Pak Harun juga menginfokan. Karena waktu itu kami sedang menunggu fatwa itu untuk bisa dieksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny, dan saya juga tanya kepada Pak Harun. Pak Harun kemudian menginformasikan bahwa fatwa itu sudah turun,” ujar Saeful dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Saeful menjelaskan bahwa dirinya sempat diperlihatkan bukti percakapan WhatsApp oleh penyidik, yang menunjukkan Harun mengirimkan foto dari Mahkamah Agung.
“Ya, saat itu saya ditunjukkan oleh penyidik, ada percakapan WhatsApp saya dengan Pak Harun. Di situ Pak Harun mengirim foto dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Jaksa Budhi kemudian bertanya lebih lanjut terkait isi foto tersebut.
“Foto siapa saja pada waktu itu?” tanya Jaksa.
“Sesuai dengan tangkapan layar (screenshot) dalam BAP saya, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun, dan Djan Faridz. Pak Harun bilang bahwa mereka sedang berada di MA. Lalu saya tanya, ‘Kalau di MA, berarti ini soal fatwa, bagaimana fatwanya?’ Harun bilang, ‘sudah diserahkan,’” jawab Saeful.
Jaksa kembali bertanya, “Kepada siapa katanya diserahkan?”
“Diserahkan kepada Pak Sekjen saat itu,” jawab Saeful, merujuk pada Hasto Kristiyanto.


















Discussion about this post