Suaranusantara.com – Syarat usia bagi para pencari kerja resmi dihapus oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Hal itu seabagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Adapun SE ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.
Yassierli mengatakan, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, seperti usia, penampilan, hingga status pernikahan.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli, Rabu (28/5/2025).
Namun, dalam SE tersebut disebutkan bahwa syarat usia dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus dalam proses rekrutmennya.
Syarat usia tersebut boleh diberikan untuk dua hal. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Syarat kedua, batas usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran itu.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,”tambah SE itu.
