Sri Mulyani Ungkap Alasan Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik

Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal alasan masyarakat wajib bayar pajak. Foto saat berdialog dengan jajaran vertikal Kemenkeuri (instagram @smindrawati)

Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal alasan masyarakat wajib bayar pajak. Foto saat berdialog dengan jajaran vertikal Kemenkeuri (instagram @smindrawati)

Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto batal menerapkan diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta orang pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA, yang semula rencananya akan dilangsungkan pada Juni hingga Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembatalan itu dilakukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas.

“Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah menambah bantuan subsidi upah (BSU). Semula, BSU Rp150 ribu diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan.

Pemerintah menambah bantuan itu menjadi Rp300 ribu per bulan. Dengan kata lain, 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.

“Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600,” ucap Sri Mulyani.

Diketahui, terdapat empat kebijakan lainnya yang masuk dalam paket stimulus ekonomi Prabowo. Pertama,diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut senilai Rp0,94 triliun.

Lalu kedua diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun. Program ketiga adalah penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun. Program lainnya adalah perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Exit mobile version