Di Dalam Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Tulis Buku ‘Spiritualitas PDI Perjuangan’ Dipersembahkan untuk Megawati

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela sidang yang digelar hari ini Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta tengah pamerkan buku karya tulisnya untuk Megawati Soekarnoputri (instagram @genbanteng)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela sidang yang digelar hari ini Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta tengah pamerkan buku karya tulisnya untuk Megawati Soekarnoputri (instagram @genbanteng)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berujar bahwa dirinya selama di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) menulis sebuah buku yang diberi judul ‘Spiritualitas PDI Perjuangan’.

Buku itu kata Hasto ditulis dan dipersembahkan untuk Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Kata Hasto, buku itu memiliki tebal 285 halaman yang berisikan semangat perjuangan yang harus terus dibangun.

“Buku setebal 285 halaman ini mengungkapkan bagaimana semangat perjuangan yang harus dibangun,” kata Hasto saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Ia menjelaskan buku tersebut merupakan salah satu dari lima buku yang dirinya tulis selama di dalam rutan.

Dia mengatakan bahwa buku Spiritualitas PDI Perjuangan menggambarkan perjuangan seluruh kader PDIP yang menyatu dengan cita-cita Indonesia Raya.

Lalu ada buku lain yang berjudul Suara Kemanusiaan, yang ia tulis untuk menggambarkan cita-cita kemanusiaan dan keadilan.

Kata Hasto, semua buku-buku itu dipersembahkan untuk mencerdaskan bangsa.

“Semua kami persembahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesadaran hukum,” ungkapnya.

Hasto diketahui pada Kamis ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah kembali mendengarkan keterangan dari saki ahli yang dihadirkan.

Saksi ahli yang dihadirkan hari ini yakni saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Exit mobile version