Saksi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto Sebut Hasil Penyadapan Tidak Sah sebagai Alat Bukti, Penyidik KPK Tak Izin Dewas

Sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta (instagram @pdiperjuangan)

Sidang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta (instagram @pdiperjuangan)

Suaranusantara.com- Kemarin Kamis 5 Juni 2025 kembali digelar sidang terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait kasus suap dan perintangan penyidikan atas perkara pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dalam sidang Hasto kemarin agendanya mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Dalam keterangannya, Fatahillah menyatakan, hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Fatahillah, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021, atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan harus seizin Dewas KPK.

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah pun mempertanyakan dengan tegas terkait penyadapan tersebut.

“Berarti setelah putusan MA, ke depan, enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas, begitu ya?” tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.

Fatahillah pun mengatakan penyadapan itu haruslah diberitahukan terlebih dahulu ke Dewas.

“Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah.

Fatahillah menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MA membatalkan undang-undang tersebut, maka penyidik mesti mengantongi izin.

“Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” kata Fatahillah.

Kata Fatahillah, jika tidak izin maka penyadapan sebagai alat bukti itu tidak sah.

“Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” sahut Fatahillah.

Fatahillah berujar, penyidik KPK dinilainya harusnya tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal itu diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

“Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, Undang-undang KPK?” tanya Febri.

“Ya kalau dia dimulainya setelah Undang-Undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.

Dia mengatakan, bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Jika tidak ada, maka tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.

“Makanya dalam konteks ini, dalam praktek Indonesia konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti ya, jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti,” katanya.

“Kalau betul-betul tidak ada justifikasi sesuai pendapat saya tadi, tidak bisa digunakan,” Fatahillah menandaskan.

Exit mobile version