Keterangan Saksi Ahli Bahasa, Hasto Kristiyanto: Ilustrasi yang Disampaikan Tampak Berasal dari Penyidik

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto respon soal keterangan saksi ahli bahasa di sidang yang digelar hari ini Kamis 12 Juni 2025 (instagram @genbanteng)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto respon soal keterangan saksi ahli bahasa di sidang yang digelar hari ini Kamis 12 Juni 2025 (instagram @genbanteng)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi soal keterangan dari saksi ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang Hasto merupakan ahli bahasa Frans Asisi Datang yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Universitas Indonesia (UI).

Kata Hasto, keterangan yang disampaikan Frans dalam sidang diperngaruhi oleh ilustrasi dari penyidik KPK.

“Jadi keterangan saksi ahli tadi tampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.

Hasto menilai keterangan saksi ahli bahasa itu betujuan hanya untuk kepentingan penyidik.

“Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi (juga) pokoknya merangkap banyak,” ujarnya.

Ia kemudian memberikan contoh keterangan Frans yang dinilai untuk kepentingan penyidik, yakni saat ahli bahasa itu diminta menjelaskan mengenai uang yang dibahas dalan pesan antara Hasto dengan Saeful Bahri.

Adapun pesan yang dimaksud yakni yang membahas soal penggunaan uang Rp 200 juta dari Rp 600 juta untuk uang muka penghijauan.

“Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks,” ujarnya.

Hasto berujar dari keterangan saksi ahli itu terlihat bahwa dipengaruhi oleh penyidik KPK.

“Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya,” Hasto menandaskan

Sidang hari ini adalah yang ke 15 kalinya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Diketahui, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Exit mobile version