Suaranusantara.com – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) membantah isu 4 pulau sengketa di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut merupakan hadiah Mendagri Tito Karnavian untuk Presiden ke-7 RI sekaligus mertua Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, Joko Widodo (Jokowi).
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Wamendagri Bima Arya.
“Tentu nggak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang,” kata Bima, Sabtu (14/6/2025).
Bima menegaskan bahwa polemik tersebut tidak memuat kepentingan politis.
Menurutnya, keputusan Mendagri memasukkan 4 pulau kecil ke wilayah Sumut berdasarkan proses dan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kepentingan apa pun kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Bima mengaku pihaknya akan menyikapi polemik ini dengan cermat dan kehati-hatian.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” ujarnya.
“Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realitas kultural,” imbuhnya.
Diketahui, 4 pulau yang kini masuk wilayah Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumut itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken April 2025.
