Suaranusantara.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, pada April 2025 lalu Mendagri mengeluarkan surat keputusan nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 soal empat pulau Aceh yang masuk kini masuk wilayah Sumut.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Hal itu menimbulkan polemik, pasalnya pemerintah Aceh dan beberapa pihak tak sepakat dengan keputusan tersebut.
“Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Senin (16/6/2025).
Rieke lalu menuturkan bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan.
Dia menjelaskan, penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya.
“Sementara, keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki,” tutur Rieke.
Lebih lanjut, Rieke mengatakan bahwa Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.
“Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya,” kata dia.
“Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh,” tambah Rieke.
