Suaranusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai pengaturan mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak cukup hanya dimasukkan ke dalam ketentuan jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Menurutnya, perkembangan AI yang menyentuh hampir seluruh sektor kehidupan membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui undang-undang tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Marinus Gea saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Selasa (21/7/2026).
“AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Marinus.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang harus dijawab terlebih dahulu adalah objek apa yang sebenarnya ingin dilindungi dalam pengaturan AI terhadap karya jurnalistik.
“Kalau para jurnalis sendiri menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka yang harus dijelaskan adalah apa yang ingin dilindungi. Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu,” katanya.
Marinus juga mempertanyakan mekanisme pengawasan apabila AI nantinya diatur dalam RUU Hak Cipta. Menurutnya, negara harus memiliki instrumen yang jelas apabila ingin membatasi operasional AI.
“Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.
Ia menambahkan, AI tidak hanya berdampak pada sektor hak cipta dan jurnalistik, tetapi juga menyentuh bidang pendidikan, kesehatan, desain industri, hingga berbagai sektor lainnya.
“AI menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Karena itu, saya berpandangan perlu dibuat Undang-Undang tersendiri tentang operasional AI di Indonesia. Undang-undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik,” ujarnya.
Marinus menilai kementerian yang membidangi transformasi digital perlu menjadi leading sector dalam pengaturan operasional AI di Indonesia, sementara ketentuan mengenai hak cipta dan jurnalistik dapat diatur sebagai bagian dari regulasi tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti fakta bahwa penggunaan AI di kalangan jurnalis semakin meningkat. Mengacu pada data Reuters Institute, sekitar 56 persen jurnalis telah menggunakan AI dalam pekerjaannya, bahkan sebagian di antaranya secara rutin memanfaatkan AI untuk menyusun draf pertama sebuah artikel.
“Kalau sebagian proses penulisan berita sudah dibantu AI, bagaimana membedakan bahwa AI hanya menjadi alat bantu atau justru menghasilkan sebagian besar isi berita? Kedudukan AI dalam rezim hak cipta inilah yang harus dirumuskan secara hati-hati,” tutur Marinus.
Diakhir, Marinus berharap pembahasan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.


















Discussion about this post