Kenaikan Gaji Hakim Jadi Solusi Cegah Korupsi Agar Tak Mudah Disuap, Benarkah Demikian Begini Penjelasan Pengamat

Gaji hakim dinaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebesar 280 persen (instagram @folkkonoha)

Gaji hakim dinaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebesar 280 persen (instagram @folkkonoha)

Suaranusantara.com- Kamis 12 Juni 2025 lalu, di hadapan para hakim Mahkamah Agung (MA) Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan untuk menaikan gaji hakim sebesar 280 persen.

“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo di acara Pengukuhan Hakim MA, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.

Demi terwujudnya kenaikan gaji hakim, Prabowo pun
telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim.

Prabowo bahkan tak segan untuk mengurangi anggaran di tubuh TNI dan Polri jika dana kenaikan gaji hakim masih kurang.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” ujarnya.

Prabowo menekankan salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil.

“Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” ucapnya.

Prabowo pada Mei 2025 lalu sempat mengungkap tujuan menaikan gaji hakim agar para hakim tidak mudah disuap. Hal itu disampaikan Prabowo saat tengah kunjungan ke sekolah di Bogor, Jawa Barat.

“Agar hakim nanti tidak bisa disogok dan tidak bisa dibeli. Agar hukum bisa ditegakkan dengan baik,” kata Prabowo di SDN Cimahpar 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Mei 2025, dipantau via YouTube Sekretariat Presiden dilihat pada Selasa 17 Juni 2025.

Lalu Prabowo sebelumnya pada April 2025 lalu saat mengundang para pemimpin redaksi ke kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 4 April 2025, juga mengungkap tujuan menaikan gaji hakim.

“Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo dikutip dari Youtube Najwa Shihab.

Apakah dengan menaikan gaji hakim menjadi solusi mencegah korupsi?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia Syifa menilai sah dan tidak menolak jika Prabowo ingin menaikkan gaji hakim. Namun jika kenaikan gaji itu didasari atas pertimbangan mencegah korupsi, ia menilai itu kekeliruan.

“Sebab yang kerap kami temui, masalah utama dalam suap hakim adalah mekanisme pengawasan hakim, bukan masalah gaji,” kata Erma dilansir Selasa 17 Juni 2025.

Sejak 2011 hingga 2024, ICW mencatat 29 hakim terseret dalam kasus korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur vonis. Total nilai suapnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp107,9 miliar.

Di sisi lain, kata Erma, gaji hakim juga telah dinaikkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pada akhir masa jabatannya pada Oktober 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Jika merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, Erma menilai gaji terendah untuk hakim tingkat pertama sebesar Rp2.785.700 berikut tunjangan sebesar Rp11.900.000, sudah cukup menjamin kesejahteraan.

Terlebih bagi hakim dengan jabatan ketua pengadilan yang besaran tunjangannya bisa mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

“Itu belum termasuk berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan memeriksa perkara, tunjangan keluarga, hingga insentif lain,” beber Erma.

Erma turut mengungkap hasil penelusuran ICW terhadap profil keuangan beberapa hakim yang terseret kasus suap.

Salah satunya hakim penerima suap dalam perkara pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur. Rata-rata gaji dan tunjangan hakim tersebut dalam setahun diketahui bisa mencapai Rp300 juta.

“Dapat dilihat sebetulnya suap maupun jual beli putusan di pengadilan bukanlah karena hakim tidak sejahtera maupun tidak cukup gaji dan tunjangannya, tetapi karena adanya keserakahan atau greed,” jelasnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman sependapat dengan ICW. Ia menilai keputusan Prabowo menaikkan gaji hakim hanya efektif menekan risiko korupsi karena kebutuhan atau corruption by need.

“Tetapi kalau korupsinya karena keserakahan atau corruption by greed, gaji berapapun tidak akan menjadi jawaban,” ujar Zaenur.

Korupsi di peradilan, kata Zaenur, memang tidak semata-mata terjadi karena kebutuhan ekonomi. Tetapi ada juga yang didorong oleh keserakahan atau corruption by greed. Kondisi ini bisa terlihat dari kasus-kasus besar yang terjadi.

“Para hakim yang kena OTT atau operasi tangkap tangan itu hakim-hakim senior. Bahkan hakim agung, yang tingkat kesejahteraannya sudah sangat tinggi. Itu masih menerima suap,” tuturnya.

Untuk mengatasi persoalan korupsi yang didasari keserakahan atau corruption by greed, Zaenur menekankan itu tidak bisa diselesaikan dengan sekadar meningkatkan kesejahteraan atau gaji.

Tetapi perlu diiringi reformasi sistemik di tubuh peradilan. Mulai dari perbaikan manajemen sumber daya manusia atau SDM hingga kualitas pengawasan.

Perbaikan manajemen SDM, kata Zaenur, misalnya dapat dilakukan dengan menempatkan hakim-hakim berintegritas menjadi pimpinan di masing-masing satuan kerja. Kemudian perbaikan pengawasan dapat dilakukan dengan diiringi penjatuhan sanksi yang tegas dan keras.

“Menaikkan gaji hakim memang satu langkah baik, penting, dan perlu. Tetapi tidak menjadi silver bullet (solusi ajaib) yang akan menyelesaikan semua masalah korupsi. Masih dibutuhkan langkah-langkah lain,” jelasnya

Sementara Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto telah memberi peringatan keras kepada para hakim untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli vonis. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi hakim yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.

“Sebagai respons menyambut upaya pemerintah (menaikan gaji) tersebut, Mahkamah Agung akan tegas menegakkan prinsip zero tolerance,” kata Sunarto dalam acara Pembinaan Hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni lalu.

Sunarto mengklaim sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan akan langsung diberikan kepada hakim nakal. Sekecil atau sebesar apapun uang yang diterima.

“Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan saudara-saudara,” katanya.

Di samping itu, Sunarto juga mengklaim pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja hakim. Salah satunya dengan melibatkan tim pengawas rahasia atau mystery shopper.

Pengawas rahasia itu, kata Sunarto, akan dikerahkan untuk mengawasi proses peradilan baik di pengadilan umum, agama, tata usaha negara, hingga militer. Mereka nantinya akan melakukan pengawasan secara ketat dengan didukung peralatan canggih.

“Saya bocorkan sedikit, ada kamera yang di kacamata, ada yang di kancing, ada yang di pulpen, hati-hati,” pungkasnya.

Exit mobile version