Suaranusantara.com- Pembahasan lanjutan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta harus mengalami perpanjangan waktu turut dikomentari anggota DPRD Jakarta, Farah Savira.
Penyebabnya adalah ketidaksesuaian isi antara draf yang sudah disetujui Gubernur DKI dan versi terkini yang sedang difinalisasi oleh Panitia Khusus.
Farah Savira, selaku Ketua Pansus, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk mengulas kembali pasal demi pasal karena perbedaan isi naskah perlu dikaji secara menyeluruh bersama seluruh anggota pansus.
Baca Juga: PSI Tegaskan Alasan Jokowi Tak Jadi Daftar Ketum PSI Bukan Karena Sakit
Farah juga menyampaikan bahwa semula hanya dijadwalkan dua kali rapat, namun seiring dinamika pembahasan yang semakin kompleks, DPRD pun mengusulkan agar proses ini diperpanjang sampai akhir September 2025. Jika dalam waktu tersebut tidak rampung, maka pembahasan akan dialihkan ke Bapemperda sebagai tindak lanjut.
“Tadi akan banyak pembahasan dan memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran pengusaha tembakau, Farah menyebut DPRD telah melibatkan semua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi perokok dan pengelola gedung. Ia menyebut sebagian besar pelaku usaha telah menerapkan pemisahan ruang merokok.
Baca Juga: Jual Beli Pulau di Anambas, Puan Maharani Dorong Evaluasi Administrasi Pulau Nasional
“Cuma memang ada beberapa tempat yang masih dicampur (kawasan rokok), kita ngomongin soal restoran kafe, makanya kita prinsipnya berdasarkan data, berdasarkan apa yang menjadi masukan,” ungkap Farah.
Mengenai larangan pemajangan produk rokok di etalase toko, masih dalam proses pembahasan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha.
“Dari pihak pengusaha pabrik juga tidak setuju, kita lihat salah satu kota yang sudah menerapkan, di Bogor, awalnya sudah ok. Tapi lama kelamaan juga mulai ada lagi akhirnya bisa jadi tidak efektif,” ungkap dia.
Baca Juga: Jual Beli Pulau di Anambas, Puan Maharani Dorong Evaluasi Administrasi Pulau Nasional
Farah juga memastikan DPRD mendukung instruksi Kemendagri yang meminta percepatan pembahasan Perda KTR. “Kita (Jakarta) satu dari puluhan provinsi yang belum punya KTR. Jadi sisa tiga provinsi, satunya di Jakarta, sisanya ada Aceh sama Papua,” ujar Farah.
