Suaranusantara.com- Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang, selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru namanya tengah menjadi sorotan.
Adapun sebelumnya, korupsi MBG telah menyeret tiga mantan pimpinan BGN di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya dicopot dari jabatan kepala dan wakil BGN pada Selasa 2 Juni 2026 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Lalu pada Rabu 3 Juni 2026, Dadan Hindayana Cs diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG.
Nama Naik terseret bermula dari Pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, Krisna Murti mengungkap makna pesan yang dituliskan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang.
Pesan itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya @sonysonjayabd, Rabu malam, bertepatan saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi program tata kelola MBG.
Sony mengunggah foto secarik kertas tulisan tangannya berupa ucapan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik dan terima kasih atas hadiah yang diberikan kepada Soni.
Krisna mengatakan telah berkoordinasi dengan kliennya terkait pesan yang diunggah melalui akun instagram itu.
Sony, kata dia, malah meminta agar makna hadiah tersebut ditanyakan kepada Nanik yang baru ditunjuk sebagai Kepala BGN.
Sebab, Krisna menyebut, Nanik memahami arti dari hadiah yang dituliskan oleh Sony dalam surat tersebut.
“Dia (Sony)bilang, ‘Kau tanyakan sendirilah dengan orangnya’,” tiru Krisna kepada wartawan, di Kejagung, Senin 8 Juni 2026.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.
Mahfud menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait langkah penyidik dalam mengusut perkara yang telah menyeret sejumlah mantan petinggi BGN tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau secara hukum sih, harus disidik sampai tuntas. Itu secara hukum standar lah. Hukum apa pun mengatakan itu harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Jangan pilih-pilih ini saja,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu 10 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyoroti posisi Nanik yang sebelumnya berada dalam lingkungan kepemimpinan BGN sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Kepala BGN.
Karena itu, ia menganggap wajar apabila publik mempertanyakan mengapa nama Nanik belum masuk dalam daftar pihak yang diperiksa penyidik.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menuduh adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Namun, Mahfud menilai Kejagung perlu menyampaikan alasan yang dapat dipahami publik apabila memang terdapat pertimbangan hukum tertentu sehingga Nanik belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Mahfud, penjelasan resmi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara.
Menurutnya, bisa jadi ada sejumlah faktor yang memengaruhi Nanik tidak diperiksa. Misalnya karena tidak adanya bukti yang kuat.
Namun, memungkinkan pula adanya faktor lain, seperti titipan.
“Mungkin satu dugaannya belum terlalu kuat, sehingga ini dulu yang kuat-kuat dulu. Atau mungkin ada faktor lain yang tidak kita ketahui. Titipan atau apa kan, bisa saja ditunda dulu dan seterusnya,” ujarnya.
“Kan hukum di Indonesia sekarang tebang pilih kayak gitu. Masih terasa ya,” sambung Mahfud.
Apalagi kasus dugaan korupsi MBG saat ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Penyidik menduga terjadi praktik yang merugikan negara dalam pelaksanaan program tersebut.
Perkembangan kasus itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan program.
Salah satu nama yang kemudian menjadi perhatian adalah Nanik S Deyang yang saat ini memimpin BGN.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung yang menyebut Nanik sebagai pihak yang berstatus saksi maupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga belum mengumumkan adanya agenda pemeriksaan terhadap dirinya.


















Discussion about this post