Sidang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Deretan Politikus PDI Perjuangan Mulai dari Krisdayanti, Djarot, Ribka Tjiptaning hingga FX Rudy Hadir

Krisdayanti, Ribka Tjiptaning, Djarot Saiful Hidayat politikus PDI Perjuangan yang hadir menyaksikan langsung sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis 26 Juni 2025 (instagram @hendyseptiann)

Krisdayanti, Ribka Tjiptaning, Djarot Saiful Hidayat politikus PDI Perjuangan yang hadir menyaksikan langsung sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis 26 Juni 2025 (instagram @hendyseptiann)

Suaranusantara.com- Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 26 Juni 2025 kembali menggelar sidang atas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa.

Dalam sidang hari ini, deretan politikus PDI Perjuangan datang memberikan dukungan langsung kepada Hasto Kristiyanto.

Terlihat Krisdayanti, Ribka Tjitaning, Djarot Saiful Hidayat hingga FR Rudyatmo. Ribka da Krisdayanti kompak mengenakan pakaian hitam. Lalu Djarot kemeja berwarna biru.

Ketiganya bahkan duduk satu deretan di kursi yang disediakan di dalam ruang pengadilan.

Agenda pemeriksaan sebagai terdakwa atas Hasto Kristiyanto di mana Sekjen PDI Perjuangan menyampaikan keterangan-keterangan atas kesaksian yang diberikan oleh para saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.

Salah satu penjelasan yang diberikan Hasto adalah soal chat ‘ok sip’.

Hasto Kristiyanto dalam persidangan menjelaskan makna chat ‘Ok Sip’ yang sebelumnya dipaparkan oleh Saeful Bahri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Saeful Bahri diketahui mengirimkan pesan WhatsApp ke Hasto bahwa telah bertemu dengan Harun Masiku, dan pamit bergeser dari Sultan Syahrir. Sekjen PDIP itu kemudian membalas dengan kalimat “Ok sip”.

Menurutnya, dia membalas pesan Saeful Bahri tanpa mengetahui substansinya. Chat tersebut dikirim hanya sebagai penanda bahwa pesan itu telah diterimanya.

Kata Hasto, dirinya jawaban itu merupakan standar terlebih dia mengaku tidak mengetahui subtansinya. Hasto berujar balasan chat itu sebagai tanda bahwa pesan sudah dia terima.

“Ya saya tidak tahu (maksud Saeful Bahri), makanya saya jawab ‘ok sip’ di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 26 Juni 2025.

Adapun Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Exit mobile version