Suaranusantara.com – Kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bersifat opsional, bukan kewajiban.
WFA ini dapat berlaku bagi instansi yang memenuhi kriteria.
Hal itu disampaikan MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban, jadi penyusunan peraturan ini, instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” kata Rini.
Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa pengaturan WFA yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 itu bukan peraturan yang baru.
Itu merupakan aturan turunan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
“Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujarnya.
Rini menyampaikan kebijakan WFA ini bertujuan meningkatkan kinerja organisasi. Selain itu, diharapkan dapat menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.
Menurut dia, aturan fleksibilitas kerja ini tak hanya terjadi di Indonesia. Hal ini juga telah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
