Suaranusantara.com- Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan fungsi utama KPK sebagai lembaga yang berfokus pada pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pengaturan soal kepemimpinan partai sepenuhnya menjadi kewenangan internal yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai.
Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi memberikan jaminan kebebasan berserikat, sehingga campur tangan melalui regulasi negara berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Dalam penjelasannya, Guntur menyampaikan kekhawatiran terkait dampak politik yang bisa muncul jika kebijakan itu diterapkan. Ia menilai aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan.
“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” kata Guntur.
Ia juga menegaskan bahwa langkah KPK ini dinilai terlalu jauh karena menyentuh ranah yang bukan menjadi kewenangannya. Dalam pandangannya, partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki kedaulatan sendiri dalam menentukan arah dan kepemimpinannya.
“Konstitusi (UUD 1945) dan UU Parpol memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART. Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.


















Discussion about this post