Komisi I DPR Minta Pemerintah Segera Isi Kekosongan Dubes di 12 Negara

Wakil Keetua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto

Wakil Keetua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto

Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyampaikan keprihatinannya terhadap kekosongan posisi Duta Besar Republik Indonesia di sejumlah negara strategis.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, Anton menekankan bahwa keberadaan Dubes bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan menjadi garda terdepan dalam perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan memperkuat hubungan internasional Indonesia.

Ia membeberkan bahwa hingga kini terdapat 12 perwakilan KBRI yang masih belum memiliki Dubes definitif. Kekosongan tersebut antara lain terjadi di Amerika Serikat sejak 2023, setelah Dubes ditunjuk sebagai Wakil Menteri BUMN. Di KBRI PBB New York, posisi kosong sejak 2024 akibat pengangkatan Dubes menjadi Wakil Menteri Luar Negeri.

Hal serupa terjadi di Jerman dan PBB Jenewa, di mana mantan Dubes dipindah ke posisi wakil menteri. Tidak hanya itu, juga terjadi di Korea Utara, yang kehilangan Dubes sejak 2021 karena pandemi COVID-19 dan hingga kini belum memiliki pengganti.

Anton menegaskan bahwa peran Dubes sangat vital, tidak hanya untuk memperkuat posisi diplomasi Indonesia, tetapi juga sebagai pelindung WNI di luar negeri. Karena itu, ia mendorong agar kekosongan segera diisi tanpa alasan yang berlarut-larut.

Baca Juga: PDIP Dorong Seluruh Kader Kawal Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis

“Kita sama-sama paham bahwa Dubes adalah faktor yang paling penting. Selain melindungi WNI kita, diplomasi juga banyak bergantung pada peran mereka. Kalau saya sih maunya yang kosong segera diisi, apapun alasannya,” lanjut Anton menegaskan.

Tak hanya itu, Anton juga mengingatkan pentingnya perencanaan dan antisipasi menjelang berakhirnya masa tugas sejumlah Dubes pada tahun mendatang. Ia menyebutkan beberapa pos strategis seperti Dubes Meksiko dan Dubes Jepang yang masa tugasnya akan segera habis.

“Kan ada waktunya untuk fit and proper, ada waktunya untuk dilantik, belum di kredensial juga. Itu kalau kosongnya lama, kan tidak bagus juga untuk negara yang bersangkutan,” tandas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Meski penunjukan Dubes merupakan hak prerogatif Presiden. Namun demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang proaktif antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait agar proses penempatan Dubes berjalan tepat waktu dan tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan.

Baca Juga: Akselerasi Komitmen Berkelanjutan, Bank Mandiri Borong 16 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025

“Jadi saya pikir kedepannya, saya tahu lah Dubes itu hak preogratif daripada Presiden. Tapi kalau kita bisa menginfokan kepada Bapak Presiden, Pak, izin, tahun depan Dubes ini akan berakhir. Kita harus mengadakan fit and proper untuk beberapa Dubes. Sehingga pada saat waktunya selesai, langsung diganti, Pak,” pungkas Anton.

Exit mobile version