Korban Pengrusakan Rumah Singgah di Cidahu Tolak Penangguhan Penahanan terhadap 8 Tersangka

Tim kuasa hukum korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy dari Stein Subadria & Partner’s. (Dok Istimewa).

Suaranusantara.com – Korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy menyatakan menolak usulan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) terhadap 8 tersangka peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Yohanes melalui tim kuasa hukumnya dari Stein Subadria & Partner’s, yakni Stein Sihaan, S.H, Subadria Nuka, S.H dan Saiful Salim, S.H.

Salah satu kuasa hukum korban, Stein Sihaan menjelaskan bahwa alasan kliennya menolak penangguhan itu, karena ia menilai tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi.

“Kami dengan tegas menolak usulan tersebut, karena tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi, perusakan terhadap hak konstitusional, dan ancaman terhadap keamanan sosial dan kebebasan beragama di Indonesia,” kata Stein Sihaan kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7/2025).

Sementara, kuasa hukum lainnya, Subadira Nuka menjelaskan poin-poin penolakan korban atas kasus tersebut.

1. Tindak Pidana Berat dan Terang-Terangan

2. Usulan Kementerian HAM melalui staf Tidak Proporsional

3. Preseden Hukum yang Berbahaya

“Kami sangat percaya dan yakin bahwa Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor (Polres) Kab. Sukabumi dalam proses hukum dijalankan secara independen, transparan, dan objektif tanpa tekanan atau intervensi dari pihak lain. Kami mendukung pihak Polres yang sedang melakukan pengembangan untuk mencari aktor intelektual dari semua permasalahan ini karena masih banyak pelaku yang belum di tangkap,”ucap Subadria Nuka.

Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Saiful Salim meminta agar institusi HAM dapat memastikan hak korban atas keadilan dan pemulihan terpenuhi.

Selain itu, ia juga meminta institusi HAM menolak pendekatan restorative justice yang merugikan salah satu pihak untuk kasus yang berdampak luas dan memicu keresahan publik.

Kemudian, Saiful Salim juga meminta Kemenham memprioritaskan penegakan hukum atas perbuatan intoleransi dan kekerasan kolektif.

“Kami percaya bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip keadilan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap minoritas tanpa kompromi. Jangan biarkan hukum tunduk pada kompromi sosial  yang tidak adil,” tutup Saiful Salim.

Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dan menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka.

Lalu, pada 3 Juli 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

Exit mobile version