Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Korban Pengrusakan Rumah Singgah di Cidahu Tolak Penangguhan Penahanan terhadap 8 Tersangka

Fifi by Fifi
5 July 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Tim kuasa hukum korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy dari Stein Subadria & Partner’s. (Dok Istimewa).

Tim kuasa hukum korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy dari Stein Subadria & Partner’s. (Dok Istimewa).

5
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy menyatakan menolak usulan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) terhadap 8 tersangka peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Yohanes melalui tim kuasa hukumnya dari Stein Subadria & Partner’s, yakni Stein Sihaan, S.H, Subadria Nuka, S.H dan Saiful Salim, S.H.

Salah satu kuasa hukum korban, Stein Sihaan menjelaskan bahwa alasan kliennya menolak penangguhan itu, karena ia menilai tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi.

BACAJUGA

Gerakan Rakyat Tolak Keterlibatan Ormat di Proyek Geothermal Telaga Ranu

Soeharto Jadi Pahlawan, Gerakan Rakyat: Antara Warisan, Luka, dan Tanggung Jawab Sejarah 

“Kami dengan tegas menolak usulan tersebut, karena tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi, perusakan terhadap hak konstitusional, dan ancaman terhadap keamanan sosial dan kebebasan beragama di Indonesia,” kata Stein Sihaan kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7/2025).

Sementara, kuasa hukum lainnya, Subadira Nuka menjelaskan poin-poin penolakan korban atas kasus tersebut.

1. Tindak Pidana Berat dan Terang-Terangan

  • Perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP: dilakukan secara bersama-sama, terang-terangan, dan menyebabkan kerusakan properti serta trauma psikologis terhadap peserta retret. Dilain sisi para pelaku juga melanggar hak konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana di jamin dalam Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
  • Penangguhan penahanan tidak layak diberikan, mengingat dampak sosial dan psikis yang ditimbulkan terhadap korban yang kesemuanya adalah anak-anak dan masyarakat minoritas.

2. Usulan Kementerian HAM melalui staf Tidak Proporsional

  • Kementerian HAM seharusnya fokus pada perlindungan hak korban, bukan menjadi penjamin terhadap pelaku yang secara kolektif melanggar hukum.
  • Usulan ini melukai rasa keadilan dan berpotensi memperburuk ketegangan sosial berbasis SARA.

3. Preseden Hukum yang Berbahaya

  • Jika penangguhan diberikan, maka penegakan hukum terhadap kasus intoleransi akan semakin melemah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan HAM.

“Kami sangat percaya dan yakin bahwa Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor (Polres) Kab. Sukabumi dalam proses hukum dijalankan secara independen, transparan, dan objektif tanpa tekanan atau intervensi dari pihak lain. Kami mendukung pihak Polres yang sedang melakukan pengembangan untuk mencari aktor intelektual dari semua permasalahan ini karena masih banyak pelaku yang belum di tangkap,”ucap Subadria Nuka.

Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Saiful Salim meminta agar institusi HAM dapat memastikan hak korban atas keadilan dan pemulihan terpenuhi.

Selain itu, ia juga meminta institusi HAM menolak pendekatan restorative justice yang merugikan salah satu pihak untuk kasus yang berdampak luas dan memicu keresahan publik.

Kemudian, Saiful Salim juga meminta Kemenham memprioritaskan penegakan hukum atas perbuatan intoleransi dan kekerasan kolektif.

“Kami percaya bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip keadilan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap minoritas tanpa kompromi. Jangan biarkan hukum tunduk pada kompromi sosial  yang tidak adil,” tutup Saiful Salim.

Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dan menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka.

Lalu, pada 3 Juli 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

Tags: KemenhamPeristiwa Persekusi Retret di CidahuSaiful SalimStein SihaanStein Subadria & Partner’sSubadria NukaYohanes Wedy
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

PDI Perjuangan Provinsi Banten gelaran Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026 di Tangerang Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Nasional

Dukung Ekonomi Kerakyatan, PDI Perjuangan Provinsi Banten Hadirkan Festival Kuliner Nusantara di Bulan Bung Karno

by SNC 9
12 June 2026

Suaranusantara.com - Dukung kebangkitan ekonomi kerakyatan, PDI Perjuangan Provinsi...

Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Nasional

Muzani Ajak Negara Islam Bersatu, Wujudkan Kemerdekaan Palestina

by snc4
12 June 2026

Suaranusantara.com- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri International Summit...

Mahasiswa Demo di Jalan Sudirman, Protes Kenaikan BBM hingga MBG

12 June 2026

Kemenhub Percepat Pengembangan Kereta Api, Target Rel 10.524 Km

12 June 2026
Direktur Utama SAPX Express sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Budiyanto Darmastono saat pemaparan RUPS di Jakarta (suaranusantara.com)

ASPERINDO Minta Pembatalan Tarif Jasper dan SGHA, Desak Evaluasi Menyeluruh Biaya Kargo Udara Nasional

12 June 2026
Triumph Motorcycles Indonesia

Resmikan Dealer Pertama di Jakarta Selatan, Triumph Luncurkan Scrambler 400 XC dan Tiger 900 Alpine Edition

12 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Makanan Tinggi Serat
Lifestyle

Jangan Sepelekan! Ini Daftar Makanan Tinggi Serat yang Wajib Ada di Meja Makan

by snc 14
12 June 2026

Suaranusantara.com - Menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh secara optimal sebenarnya bisa dimulai dari langkah sederhana, salah satunya...

Dampak Buruk Kurang Tidur

Jadi Ancaman Nyata! Ini Dampak Buruk Kurang Tidur yang Sering Diabaikan

12 June 2026
Mie Sedaap menggelar press conference penyelenggaraan Come See Mie Fest 2026 di Hutan Kota GBK, Jakarta, pada 11-14 Juni 2026 (suaranusantara.com)

Come See Mie Fest 2026 Hadir di GBK Senayan, Mie Sedaap Perkuat Posisi sebagai Brand Gaya Hidup Anak Muda

12 June 2026
Bem UI dihadang aparta saat melakukan aksi di Bundaran HI

Polisi Minta Aksi Mahasiswa Tidak Dipusatkan di Bundaran HI, Ini Alasannya

12 June 2026
Wakil Ketua MPR RI, Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Nasional

Wakil Ketua MPR RI, Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Nasional dan Telekomunikasi Menuju Smart Indonesia

12 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com