Suaranusantara.com – Korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy menyatakan menolak usulan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) terhadap 8 tersangka peristiwa tersebut.
Hal itu disampaikan Yohanes melalui tim kuasa hukumnya dari Stein Subadria & Partner’s, yakni Stein Sihaan, S.H, Subadria Nuka, S.H dan Saiful Salim, S.H.
Salah satu kuasa hukum korban, Stein Sihaan menjelaskan bahwa alasan kliennya menolak penangguhan itu, karena ia menilai tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi.
“Kami dengan tegas menolak usulan tersebut, karena tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi, perusakan terhadap hak konstitusional, dan ancaman terhadap keamanan sosial dan kebebasan beragama di Indonesia,” kata Stein Sihaan kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7/2025).
Sementara, kuasa hukum lainnya, Subadira Nuka menjelaskan poin-poin penolakan korban atas kasus tersebut.
1. Tindak Pidana Berat dan Terang-Terangan
- Perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP: dilakukan secara bersama-sama, terang-terangan, dan menyebabkan kerusakan properti serta trauma psikologis terhadap peserta retret. Dilain sisi para pelaku juga melanggar hak konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana di jamin dalam Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
- Penangguhan penahanan tidak layak diberikan, mengingat dampak sosial dan psikis yang ditimbulkan terhadap korban yang kesemuanya adalah anak-anak dan masyarakat minoritas.
2. Usulan Kementerian HAM melalui staf Tidak Proporsional
- Kementerian HAM seharusnya fokus pada perlindungan hak korban, bukan menjadi penjamin terhadap pelaku yang secara kolektif melanggar hukum.
- Usulan ini melukai rasa keadilan dan berpotensi memperburuk ketegangan sosial berbasis SARA.
3. Preseden Hukum yang Berbahaya
- Jika penangguhan diberikan, maka penegakan hukum terhadap kasus intoleransi akan semakin melemah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan HAM.
“Kami sangat percaya dan yakin bahwa Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor (Polres) Kab. Sukabumi dalam proses hukum dijalankan secara independen, transparan, dan objektif tanpa tekanan atau intervensi dari pihak lain. Kami mendukung pihak Polres yang sedang melakukan pengembangan untuk mencari aktor intelektual dari semua permasalahan ini karena masih banyak pelaku yang belum di tangkap,”ucap Subadria Nuka.
Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Saiful Salim meminta agar institusi HAM dapat memastikan hak korban atas keadilan dan pemulihan terpenuhi.
Selain itu, ia juga meminta institusi HAM menolak pendekatan restorative justice yang merugikan salah satu pihak untuk kasus yang berdampak luas dan memicu keresahan publik.
Kemudian, Saiful Salim juga meminta Kemenham memprioritaskan penegakan hukum atas perbuatan intoleransi dan kekerasan kolektif.
“Kami percaya bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip keadilan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap minoritas tanpa kompromi. Jangan biarkan hukum tunduk pada kompromi sosial yang tidak adil,” tutup Saiful Salim.
Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dan menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka.
Lalu, pada 3 Juli 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

















Discussion about this post