Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Korban Pengrusakan Rumah Singgah di Cidahu Tolak Penangguhan Penahanan terhadap 8 Tersangka

Fifi by Fifi
5 July 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Tim kuasa hukum korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy dari Stein Subadria & Partner’s. (Dok Istimewa).

Tim kuasa hukum korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy dari Stein Subadria & Partner’s. (Dok Istimewa).

5
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Korban pengrusakan kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangki di Cidahu, Sukabumi, Yohanes Wedy menyatakan menolak usulan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) terhadap 8 tersangka peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Yohanes melalui tim kuasa hukumnya dari Stein Subadria & Partner’s, yakni Stein Sihaan, S.H, Subadria Nuka, S.H dan Saiful Salim, S.H.

Salah satu kuasa hukum korban, Stein Sihaan menjelaskan bahwa alasan kliennya menolak penangguhan itu, karena ia menilai tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi.

BACAJUGA

Gerakan Rakyat Tolak Keterlibatan Ormat di Proyek Geothermal Telaga Ranu

Soeharto Jadi Pahlawan, Gerakan Rakyat: Antara Warisan, Luka, dan Tanggung Jawab Sejarah 

“Kami dengan tegas menolak usulan tersebut, karena tindakan para tersangka bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata intoleransi, perusakan terhadap hak konstitusional, dan ancaman terhadap keamanan sosial dan kebebasan beragama di Indonesia,” kata Stein Sihaan kepada Suaranusantara, Sabtu (5/7/2025).

Sementara, kuasa hukum lainnya, Subadira Nuka menjelaskan poin-poin penolakan korban atas kasus tersebut.

1. Tindak Pidana Berat dan Terang-Terangan

  • Perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP: dilakukan secara bersama-sama, terang-terangan, dan menyebabkan kerusakan properti serta trauma psikologis terhadap peserta retret. Dilain sisi para pelaku juga melanggar hak konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana di jamin dalam Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
  • Penangguhan penahanan tidak layak diberikan, mengingat dampak sosial dan psikis yang ditimbulkan terhadap korban yang kesemuanya adalah anak-anak dan masyarakat minoritas.

2. Usulan Kementerian HAM melalui staf Tidak Proporsional

  • Kementerian HAM seharusnya fokus pada perlindungan hak korban, bukan menjadi penjamin terhadap pelaku yang secara kolektif melanggar hukum.
  • Usulan ini melukai rasa keadilan dan berpotensi memperburuk ketegangan sosial berbasis SARA.

3. Preseden Hukum yang Berbahaya

  • Jika penangguhan diberikan, maka penegakan hukum terhadap kasus intoleransi akan semakin melemah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan HAM.

“Kami sangat percaya dan yakin bahwa Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor (Polres) Kab. Sukabumi dalam proses hukum dijalankan secara independen, transparan, dan objektif tanpa tekanan atau intervensi dari pihak lain. Kami mendukung pihak Polres yang sedang melakukan pengembangan untuk mencari aktor intelektual dari semua permasalahan ini karena masih banyak pelaku yang belum di tangkap,”ucap Subadria Nuka.

Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Saiful Salim meminta agar institusi HAM dapat memastikan hak korban atas keadilan dan pemulihan terpenuhi.

Selain itu, ia juga meminta institusi HAM menolak pendekatan restorative justice yang merugikan salah satu pihak untuk kasus yang berdampak luas dan memicu keresahan publik.

Kemudian, Saiful Salim juga meminta Kemenham memprioritaskan penegakan hukum atas perbuatan intoleransi dan kekerasan kolektif.

“Kami percaya bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip keadilan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap minoritas tanpa kompromi. Jangan biarkan hukum tunduk pada kompromi sosial  yang tidak adil,” tutup Saiful Salim.

Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dan menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka.

Lalu, pada 3 Juli 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

Tags: KemenhamPeristiwa Persekusi Retret di CidahuSaiful SalimStein SihaanStein Subadria & Partner’sSubadria NukaYohanes Wedy
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion
Nasional

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion

by SNC 9
18 April 2026

Suaranusantara.com - Dressponsible kembali hadir melalui Dressponsible Vol. 2,...

Gedung Bank Mandiri
Nasional

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

by snc4
18 April 2026

Suaranusantara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan...

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

18 April 2026

MenPANRB Minta Praja IPDN Melek Digital demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

18 April 2026

Gelar Ratas, Prabowo Instruksikan Percepatan Implementasi Program Strategis Nasional

18 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Keberagaman adalah Jati Diri Bangsa Bangsa Indonesia

18 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Chelsea vs Manchester United
Olahraga

Prediksi Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris: Rekor Kandang vs Pertahanan Bocor!

by snc 14
18 April 2026

Suaranusantara.com - Chelsea dijadwalkan menjamu Manchester United dalam pertandingan Liga Inggris, pada Minggu, 19 April 2026, pukul...

Tottenham Hotspur vs Brighton

Prediksi Tottenham Hotspur vs Brighton di Liga Inggris: Panggung Emosional De Zerbi!

18 April 2026

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

18 April 2026

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com