Soal Usulan Stafsusnya terkait Penangguhan 8 Tersangka Pengrusakan di Cidahu, MenHAM; Saya Tidak akan Tindaklanjuti 

Menteri HAM Natalius Pigai (instagram @serbapolitik)

Menteri HAM Natalius Pigai (instagram @serbapolitik)

Suaranusantara.com – Menteri HAM, Natalius Pigai memastikan tidak akan menindaklanjuti usulan Staf Khususnya, Thomas Harming Suwarto untuk dilakukan penangguhan pada 8 tersangka kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebab, menurut dia, hal itu dapat mencederai perasaan korban.

“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitasi Thomas S Swarta Stafsus Khusus Menteri HAM karena itu mencederai ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Natalius dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Selain itu, menurut dia, usulan Thomas tersebut juga bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu atau personal bertentangan dengan Pancasila,”ucapnya.

Lebih lanjut, Natalius menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat,” ujar Natalius.

Sebelumnya, viral video perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tak lama setelahnya, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dan menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka.

Lalu, pada 3 Juli 2025, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

Exit mobile version