Suaranusantara.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk menangani sampahnya sendiri dan tidak membebankan tanggung jawab ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
“Secara umum PIK ini dihuni oleh 300 ribu orang, sehingga potensi sampah yang dihasilkan sekitar 150 ton per hari,” kata Hanif Faisol usai meninjau Fresh Market PIK, di Jakarta Utara, Minggu (6/7/2025).
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Dia lantas menyinggung fasilitas penanganan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara.
Hanif Faisol menyarankan agar pengelola PIK bekerjasama dengan pemprov DKI untuk menyediakan bahan baku sampah yang dibutuhkan fasilitas tersebut.
“Di Jakarta Utara telah ada RDF Rorotan, maka pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya,” tutur Hanif.
Sebelumnya, Menteri Hanif dalam beberapa kesempatan sudah menyampaikan permintaan agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi pada Juli 2025 untuk mengurangi tekanan terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang sudah tidak dapat menampung sampah, karena kelebihan kapasitas.
Sementara, Pemprov DKI Jakarta berencana mulai mengoperasikan fasilitas tersebut pada September 2025.
