Suaranusantara.com- Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 18,5 triliun dalam RAPBN 2026.
Usulan Kejaksaan Agung ini muncul karena pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 8,9 triliun, dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan aktual lembaga.
“Pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp 8,9 T. Terdapat penurunan sebesar Rp 15,3 triliun atau minus sekitar 63,2 persen dibandingkan pagu alokasi anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 24,2 triliun,” kata Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2024).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (7/7/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Narendra menyoroti bahwa alokasi tersebut mengalami penurunan drastis sekitar 63,2 persen jika dibandingkan dengan pagu anggaran 2025 yang mencapai Rp 24,2 triliun.
Narendra menegaskan bahwa kebutuhan riil Kejaksaan sebenarnya berada di angka Rp 27,4 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp 18,52 triliun atau 67,4 persen dari yang diperlukan.
Penurunan ini disebutnya sebagai isu serius, terutama karena beban kerja Kejaksaan meningkat secara signifikan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pagu indikatif belum memenuhi kebutuhan riil Kejaksaan RI. Berdasarkan analisis Kejaksaan RI, pagu indikatif TA (tahun anggaran) 2026 sebesar Rp 8,9 triliun belum memenuhi kebutuhan riil sebesar Rp 27,4 triliun yang telah diusulkan. Sehingga terjadi defisit Rp 18,52 triliun atau sebesar 67,4 persen,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran tambahan tersebut akan difokuskan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk penguatan manajemen kelembagaan, pelaksanaan undang-undang baru, serta kontribusi terhadap target pembangunan nasional yang telah dicanangkan.
